


KLIK DISINI SUSUNAN PENGURUS PERMASIS
Dishub Singkawang Terbitkan Surat Keputusan Revisi SOP Pelayanan Teknis Penerangan Jalan Umum

Penandatanganan SK Revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pelayanan teknis lampu Penerangan Jalan Umum ( PJU). Senin 27 September 2021. /Dinas Perhubungan Singkawang
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
SINGKAWANG – Dinas Perhubungan Kota Singkawang melalui Bidang Prasarana dan Pengembangan Transportasi khususnya Seksi Penerangan Jalan Umum menerbitkan SK Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pelayanan teknis lampu Penerangan Jalan Umum ( PJU) pada 1 Oktober 2021.
Berdasarkan penuturan Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Petrus Yudha Sasmita, revisi SOP Pelayanan Teknis lampu PJU ini bertujuan untuk menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan teknis lampu PJU yang sudah ada sebelumnya pada tahun 2017.
“Hal itu perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,” kata Petrus kepada wartawan, Jumat 1 Oktober 2021.
Pada Revisi SOP baru ini, lanjut Yudha, ditambahkan tim surveyor guna melihat kerusakan yang ditangani mulai dari kerusakan ringan, sedang hingga berat.
“Kemudian ada Call Center Dishub atas Gangguan PJU 0811574455 yang disampaikan oleh masyarakat bila terjadi kerusakan lampu PJU,” katanya.
Dengan adanya revisi SOP ini, kata Petrus, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait pelayanan teknis PJU kepada masyarakat Kota Singkawang.
“Meskipun dengan keterbatasan dalam segala hal dan masa pandemi Covid-19 juga dengan wilayah pelayanan yang tersebar di lima kecamatan dan 26 kelurahan. Kami tetap berkomitmen utk memberikan pelayanan yang terbaik walaupun belum sempurna dan memuaskan bagi masyarakat,” terangnya. Sumber: TribunPontianak.co.id .
TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cek Status di PeduliLindungi

KUNJUNGI PASAR UMKM KLIK DISINI

PESAN VIA WA


