Pengusaha ‘Ngarep’ Aturan Kawinan Saat PPKM Dilonggarkan





KLIK DISINI SUSUNAN PENGURUS PERMASIS

Pengusaha ‘Ngarep’ Aturan Kawinan Saat PPKM Dilonggarkan


Foto: Simulasi resepsi pernikahan di masa normal baru di Jakarta, Kamis (9/7/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Asosiasi Pengusaha Pernikahan dan Gaun Indonesia (APPGINDO) menilai bisnis kawinan mulai bangkit. Hal itu seiring dengan  mulai dibukanya izin penyelenggaraan keramaian meskipun masih terganjal aturan PPKM.

Ketua Umum APPGINDO Andie Oyong mengharapkan, di masa pelonggaran PPKM, diharapkan aturan bagi bisnis kawinan dapat lebih longgar.

“Kami berusaha meminta kepada pemerintah bahwa terima kasih kita industri pernikahan ini diberikan kesempatan untuk berusaha, tetapi kami minta untuk persentasenya ini dibuat relevan, relevan seperti apa? Kalau cuma dibatasi hanya undangan saja, nah bagaimana dengan venue dan hotel yang punya kapasitas ruang yang lebih besar,” ujarnya dalam wawancara di Profit CNBC Indonesia, Selasa (06/10/2021).

Oleh sebab itu, Andie meminta kepada pemerintah untuk memberikan aturan yang lebih detail terkait aturan acara pernikahan di masa pelonggaran PPKM sesuai dengan level daerah.

Selain itu, dia juga menjamin para pelaku usaha di industri pernikahan akan selalu mematuhi protokol kesehatan, mulai dari 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) serta selalu taat terhadap aturan-aturan yang sudah diberlakukan baik dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan daerah

Dalam kesempatan itu, Andie juga menyambut baik stimulus-stimulus yang telah digelontorkan pemerintah untuk usaha industri pernikahan selama ini. Namun, dari stimulus-stimulus yang ada, dia mengatakan stimulus tersebut belum merata dirasakan oleh pelaku yang ada di industri pernikahan.

“Yang kami minta hanyalah, kami sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat pajak, kami minta diberikan untuk mendapatkan keringanan bunga dalam hal peminjaman modal usaha, yang kedua mengenai pajak pembayaran pajak pendapatan,” tegasnya.

Andie yakin jika kebijakan keringanan pajak diberikan, pendapatan yang diterima oleh industri kawinan masih bisa diputar kembali untuk memajukan bisnis saat ini.Sumber: CNBC Indonesia

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA



Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cek Status di PeduliLindungi



KUNJUNGI PASAR UMKM KLIK DISINI



PESAN VIA WA