Parkir Sembarangan Ban Dikempeskan

PATROLI: Patroli gabungan antara Dishub Singkawang dengan TNI dan Polri ini akan berlangsung hingga satu bulan kedepan.ISTIMEWA

SINGKAWANG—Bagi pengguna kendaran yang hendak parkir di jalanan Kota Singkawang harus tertib. Jika tidak maka ban kendaraan akan dikempeskan sebagai efek jera bagi pengendaraan yang sembarangan.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Nomor 38 tahun 2021 tentang Penerapan Pengoperasian Kendaraan Bermotor di kota Singkawang. Dinas perhubungan (Dishub) Kota Singkawang akan terus menggelar patroli gabungan bersama Satlantas Polres Singkawang, Sub Denpom dan Satpol PP.

Sebelumnya patroli gabungan sudah menertibkan beberapa kendaraan di Jalan P. Diponegoro dan Jalan Sejahtera, beberapa kendaraan bermotor yang parkir sembarangan dengan cara dikempeskan.

“Kita berusaha untuk menciptakan kamseltibcar lantas, yaitu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di kota Singkawang,” ungkap Petrus Yuda Sasmita Kepala Dinas Perhubungan kota Singkawang kepada media ini, Kamis (7/10)

Yuda mengatakan Selasa lalu pihaknya berhasil menertibkan kendaraan berupa satu sepeda motor dan sebuah mobil yang diparkir di sekitar Masjid Raya Singkawang dan di depan Bank Kalbar Singkawang.

“Pas awal patroli gabungan, satu kendaraan parkir di depan bedug Masjid Raya dan satu kendaraan di depan Bank Kalbar. Sanksi yang diberikan berupa pengempesan ban,” ungkapnya.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan ini ditujukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kota Singkawang sebagai kota wisata. “Parkir sembarangan itu kan selain merusak estetika kota, juga menghalangi kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Ia mengatakan patroli gabungan antara Dishub Singkawang dengan TNI dan Polri ini akan berlangsung hingga satu bulan kedepan. Bukan hanya menertibkan kendaraan bermotor, pihaknya juga akan menertibkan Juru Parkir yang ada di Kota Singkawang, dengan memberikan maksimal tiga kali teguran atas pelanggaran yang mereka lakukan.

Untuk itu Dishub mengharapkan masyarakat mengikuti dan taat dengan peraturan, terutama Perwako Nomor 38 Tahun 2021 kota Singkawang, sebagai bentuk dukungan dalam upaya menciptakan Singkawang kota Wisata. Sumber: Pontianakpost.co.id

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa Foto dokumentasi Media Info Nusantara/Sugianto Tzu https://www.mediainfonusantara.com/wp-content/uploads/2026/03/Lagu-Imlek-terbaru-2018-Angelina-Gong-Xi-Fa-Cai.mp4 Ir. Pui Sudarto, Ketua Umum

Read More »

Share this: