Ada Perluasan Ganjil Genap Jakarta, Cek di Sini!

Foto: Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap dikawasan Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini berlaku hingga 16 Agustus 2021 mendatang atau berbarengan dengan masa PPKM level 4 di ibu kota. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menambah ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap. Dari tiga ruas menjadi 13 ruas mulai Senin (25/10/2021).

“Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers, dikutip dari detikcom Jumat (22/10/2021).

Aturan ganjil genap ini berlaku pada dua sesi, pagi dan sore mulai pukul 06.00 – 10.00 WIB, dan pukul 16.00 – 21.00 WIB. Adapun aturan ini hanya berlaku pada waktu hari kerja Senin – Jumat, kecuali tanggal merah.

Sambodo mengatakan perluasan ganjil genap ini berlaku pada pekan depan tepatnya Senin (25/10/2021).

Berkut daftar 13 jalan yang dikenakan aturan ganjil genap.

– Sudirman

– M.H. Thamrin

– Rasuna Said

– Fatmawati

– Panglima Polim

– Sisingamangaraja

– MT Haryono

– Gatot Subroto

– S. Parman

– Tomang Raya

– Gunung Sahari

– D.I. Panjaitan

– Ahmad Yani

Sumber: CNBC Indonesia

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Share this: