PCR Perjalanan Udara 3x24 Jam Sebelum Keberangkatan

Petugas kesehatan melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021) (Doc ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz).jpg

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmedagri tersebut, terdapat perubahan dari peratunya sebelumnya. Salah satunya, kini pelaku perjalanan boleh membawa hasil tes Covid-19 PCR yang sampelnya 3×24 jam sebelum perjalanan.

Aturan ini, dikhususkan bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan transportasi udara (pesawat).

Selain itu Inmedagri ini juga mengatur pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, aturan terbaru ini resmi mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.

Aturan ini juga berlaku di daerah PPKM Level 3,2 dan 1.

Berikut Perubahannya:

1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau,

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api. 

Sumber: RRI

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa Foto dokumentasi Media Info Nusantara/Sugianto Tzu https://www.mediainfonusantara.com/wp-content/uploads/2026/03/Lagu-Imlek-terbaru-2018-Angelina-Gong-Xi-Fa-Cai.mp4 Ir. Pui Sudarto, Ketua Umum

Read More »

Share this: