


KLIK DISINI SUSUNAN PENGURUS PERMASIS
Sanksi Ganjil-Genap di 13 Ruas Jalan

Polisi resmi memberlakukan sanksi tilang terhadap pelanggar kebijakan ganjil-genap, mulai hari ini, Kamis (28/10/2021). Sanksi ini berlaku di di 13 ruas jalan di Jakarta setelah lebih dulu melakukan sosialisasi soal aturan ganjil genap di 10 ruas jalan itu selama tiga hari.
“Kalau memang kita rasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik lokasi yang baru, maka kita akan melaksanakan penindakan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di Jakarta saat ini berlaku di 13 ruas jalan. Kebijakan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, tidak berlaku.
Adapun 13 ruas jalan ini yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani.
Dalam kebijakan ganjil genap ini, ada 17 kendaraan yang dikecualikan. Berikut daftarnya:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans kendaraan pemadam kebakaran
3. Angkutan umum pelat kuning
4. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
5. Sepeda motor
6. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak
7. Kendaraan angkutan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA MK KY dan BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian
13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan barang angkut logistik.
Sumber: RRI
TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cek Status di PeduliLindungi

PESAN VIA WA


