Aturan Keluar Masuk Jakarta Terbaru Selama PPKM Level 1

Ilustrasi pesawat terbangm bahan bakar pesawat ramah lingkungan. Bahan bakar nabati, bahan bakar bioavtur.

MEDIA INFO NUSANTARA.COM – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 2-15 November 2021.

Status PPKM di DKI Jakarta turun dari level 2 menjadi level 1 selama dua pekan ke depan.

Aturan soal PPKM Level 1 itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut, ada sejumlah perubahan aturan soal syarat perjalanan keluar masuk Jakarta.

Kini, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang hanya perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan atau tes swab antigen yang diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Tes PCR berlaku bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali, sedangkan tes swab antigen berlaku bagi yang sudah divaksin dua kali.

Bagi pelaku perjalanan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan kartu vaksin dan tes swab antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa Foto dokumentasi Media Info Nusantara/Sugianto Tzu https://www.mediainfonusantara.com/wp-content/uploads/2026/03/Lagu-Imlek-terbaru-2018-Angelina-Gong-Xi-Fa-Cai.mp4 Ir. Pui Sudarto, Ketua Umum

Read More »

Share this: