Pencemaran Nama Baik, Ahli: UU-ITE Jangan Diterapkan





KLIK DISINI SUSUNAN PENGURUS PERMASIS

Pencemaran Nama Baik, Ahli: UU-ITE Jangan Diterapkan


Suasana Sidang Pencemaran Nama Baik Melalui Pemberitaan Media

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media online dengan terdakwa Titi SE dan Jack Lapian.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Elfian SH , MH dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, yakni Prof Dr Drs Henry Subiakto, SH, Msi – guru besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan merupakan staf ahli dari Menterian Komunikasi dan Informatika.

“Agar tidak ada lagi penerapan pasal-pasal  UU ITE yang tidak tepat oleh penegak hukum, agar pedoman ini bisa digunakan di seluruh Indonesia oleh para penegak hukum. Makanya saya jelaskan bagaimana menerapkan pasal 27 ayat 3 UU ITE  itu, bagaimana harus ada transaksi elektronik yang jelas,” kata Henry.

Menurutnya, seburuk-buruknya berita yang merugikan orang lain, itu tidak bisa dibawa ke pengadilan, melainkan meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan dan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh UU Pers melalui lembaga yang mengaturnya yaitu Dewan Pers.

“Kasus yang  dialami oleh para Terdakwa yang saat diwawancara dengan wartawan sebagai narasumber yang kemudian menjadi sumber berita, adalah bagian dari karya jurnalistik,” terangnya.

“Jika ada pihak keberatan atas pemberitaan tersebut, maka menjadi tanggung jawab pimpinan redaksi atau perusahan pers yang bersangkutan. Untuk itu, narasumber tidak bisa dituntut tindak pidana,” papar Henry.

Sedangkan kuasa hukum Terdakwa, Utomo Karim, SH, MH dan Bobby Worotijan SH, MH mengatakan, pihaknya sangat puas dengan keterangan saksi ahli.

“Yang jelas pada sidang lanjutan ini kami puas dengan penjelasan ahli tersebut. Apa yang di sampaikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dalam wawancara dengan para wartawan di beberapa media yang kemudian menjadi sumber berita, di mana kemudian pihak Andrew Darwis merasa keberatan dan merasa nama baiknya telah dicemarkan dengan pemberitaan  tersebut. Padahal apa yang disampaikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dalam wawancara tersebut merupakan fakta yang benar terjadi, bukan keterangan palsu. Fakta tersebut bahkan telah dibuktikan dari keterangan saksi-saksi dalam sidang sebelumnya,” ucap Utomo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, pihak penyidik telah keliru dalam  menerapkan pasal pasal yang disangkakan.

“Penerapan pasal 310 KUHP , 311 KUHP dan pasal 45 Jo 3 dan atau pasal 27 jo 3 UU ITE No 19 thn 2016 kepada Terdakwa sebenarnya jelas adanya kesalahan dalam penerapan pasal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian,” ujarnya.

Kasus pencemaran nama baik atas laporan Andrew Darwis, kata dia, berawal dari proses wawancara dengan beberapa media yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 16 September  2019, di mana Terdakwa I dan Terdakwa II menceritakan permasalahan hukum yang dihadapi terkait beralihnya sertifikat HGB No 1541/ Melawai yang beralamat di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, milik Titi SE yang dijadikan jaminan, telah beralih menjadi milik Susanto Tjiputra dan kemudian beralih lagi menjadi Andrew Darwis dalam waktu tidak kurang dari satu bulan. Latar belakang permasalahan adalah dari perjanjian pinjam-meminjam dana.

“Peralihan sertifikat tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan Akta PPJB palsu dan Akta Kuasa Jual Palsu. Dan tindakan  pemalsuan oleh lima orang pelaku tersebut telah disidangkan dan terbukti dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah Inkrah,” jelasnya.

Sedangkan terhadap Andrew Darwis sebagai  pemegang sertifikat HGB No 1541/Melawai yang telah mendapatkan kredit dari Bank UOB sebesar Rp18 miliar, sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 oleh Titi SE .

“Bahwa perkembangan atas laporan polisi tersebut sempat dihentikan (SP3) pada 23 Desember 2020 oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun sdri Titi SE telah melakukan gugatan  kembali atas surat SP3 tersebut melalui gugatan Prapididana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan. Bahkan dalam pertimbangannya hakim berpendapat sudah cukup dua alat bukti untuk menetapkan Terlapor Andrew Darwis menjadi Tersangka,” tuturnya.

Saat ini, lanjut dia, penyidik Ditreskrimsus polda Metro jaya masih menindaklanjuti dan mendalami proses penyidikan atas putusan Prapididana PN Jakakta Selatan tersebut .

“Kami berharap kepada Kapolri dan Kapolda mohon berantas mafia tanah. Jangan sampai yang mendapat  atensi hanya korban yang punya nama besar saja. Kami orang kecil juga meminta keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (imr)

Sumber: RRI

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA



JUAL SARANG BURUNG WALLET MANGKOK SUPER


Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cek Status di PeduliLindungi



PESAN VIA WA