Ini Aturan Baru Satgas soal Perjalanan Internasional di Tengah Ancaman Omicron

Ilustrasi bandara Foto: Pixabay

Aturan perjalanan internasional itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Secara garis besar, SE ini mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua, bagi pelaku perjalanan Internasional. Tujuannya, mencegah penularan varian Omicron yang sudah ditemukan di sejumlah negara.

Berikut ketentuannya:

Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti aturan:

d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10×24 jam;

h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10×24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d;

k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam; atau

  • Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kasatgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada hari ini, Kamis (2/12). SE tersebut akan berlaku mulai Jumat (3/12) dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas, Kamis (1/12/2021). Foto: Kemenko Marves

Diketahui, aturan mengenai perjalanan Internasional ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Dia mengatakan, masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri diperpanjang dari 7 hari menjadi 10 hari.

Namun, untuk 11 negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong, WNA-nya dilarang masuk ke Indonesia.

Pengecualian diberikan kepada WNI yang datang dari 11 negara terlarang tersebut. Mereka masih bisa masuk ke Indonesia dengan catatan harus menjalani karantina selama 14 hari.

Sumber: Kumparan

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa Foto dokumentasi Media Info Nusantara/Sugianto Tzu https://www.mediainfonusantara.com/wp-content/uploads/2026/03/Lagu-Imlek-terbaru-2018-Angelina-Gong-Xi-Fa-Cai.mp4 Ir. Pui Sudarto, Ketua Umum

Read More »

Share this: