


KLIK DISINI SUSUNAN PENGURUS PERMASIS

Seluruh Daerah Sederhanakan Birokrasi, Se-Kalbar 3.710 Jabatan Dihapuskan

LANTIK: Wagub Kalbar Ria Norsan melantik penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di jajaran Pemprov Kalbar, proses pelantikan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, Jumat (31/12).BIRO ADPIM FOR PONTIANAK POST
PONTIANAK-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Barat (Kalbar)Ria Norsanmelantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 572 orang Pejabat Fungsional dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, Jumat (31/12). Pelantikan tersebut dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam sambutannya, Ria Norsan memberikan apresiasi atas terselenggaranya pelantikan pejabat fungsional dan pengawas tersebut. Ia mengharapkan sumpah dan janji yang telah diucapkan dapat dihayati, serta dalam melaksanakan tugas agar selalu penuh dengan tanggung jawab.
“Pelantikan pengambilan sumpah dan janji jabatan harus dilaksanakan di hari terakhir Tahun 2021. Jika tidak melaksanakan pelantikan, kemungkinan akan berisiko tidak mendapatkan tunjangan,” ungkapnya.
Norsan sapaan akrabnya menjelaskan, pelantikan itu merupakan salah satu prioritas kerja Presiden Republik Indonesia Tahun 2019-2024 yakni melakukan penyederhanaan birokrasi. Pejabat struktural cukup menjadi dua level dan sisanya dilakukan peralihan dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.
“Jadi jabatan struktural hanya ada pada level eselon I dan II. Sedangkan untuk eselon III dan IV tidak ada lagi dan diganti dengan jabatan fungsional yang mengedepankan kompetensi dan keahlian,” tuturnya.
Ke depan lanjut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut harus profesional dalam bekerja karena akan dinilai sesuai keahliannya. Selain itu, ASN atau masyarakat diminta untuk mempersiapkan diri agar lebih matang dalam mengikuti perkembangan teknologi ke depan.
“Dunia sedang berkembang pesat. Abdi negara dan masyarakat harus selalu update supaya jangan ketinggalan zaman. Untuk itu, siapkan diri dengan matang dan jangan sampai ketinggalan perkembangan teknologi,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Biro Organisasi Setda Kalbar Rita Hastarita menambahkan, di Kalbar seluruh daerah baik pemerintah provinsi maupun 14 kabupaten/kota telah melangsungkan pelantikan di hari yang sama. Kabupaten Sambas sempat mengalami keterlambatan dalam pelantikan namun akhirnya dilaksanakan pada malam hari, Jumat (31/12).
Lebih lanjut Rita menjelaskan, kebijakan ini merupakan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif. Maka dilakukan penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan dengan menyisakan dua level eselon. Untuk pemerintah daerah dilakukan penyetaraan jabatan pada beberapa jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV), sesuai Permenpan RB Nomor 17 dan 25 Tahun 2021.
Adapun penyetaraan jabatan yang dilakukan antara lain, jabatan administrator disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya. Jabatan pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda dan pejabat pelaksana yang merupakan eselon V disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli pertama.
Penyederhanaan birokrasi ini dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama penyederhanaan struktur organisasi, kedua penyetaraan jabatan dan yang ketiga penyesuaian sistem kerja. “Sesuai aturan di atas maka, telah dilakukan pengusulan jabatan yang akan disederhanakan dan disetarakan. Jumlah jabatan yang diusulkan ke Kemenpan RB dan Kemendagri sebanyak 3.710 jabatan (se-Kalbar),” terangnya.
Antara lain, Pemprov ada 804 jabatan, Kota Pontianak 187, Kanupaten Mempawah 135, Kubu Raya 272, Kota Singkawang 176, Kabupaten Bengkayang 183 dan Sambas 243 jabatan. Lalu untuk Kabupaten Landak ada 228 jabatan, Sanggau 219, Sekadau 225, Melawi 185, Sintang 279, Kapuas Hulu 197, Ketapang 198 dan Kayong Utara 179 jabatan.
“Untuk persetujuan teknis dari Kemenpan RB dan Kemendagri telah terbit dan dimintakan kepada seluruh Pemda untuk segera melakukan pelantikan paling lambat tanggal 31 desember 2021,” katanya.
Khusus untuk Pemprov Kalbar yang disetujui untuk disetarakan ada sebanyak 804 jabatan. Terdiri dari jabatan administrator (eselon III) sebanyak 12 jabatan dan pengawas (eselon IV) sebanyak 792 jabatan.
“Kemudian yang dilantik hari ini sebanyak 539 jabatan, terdiri dari administrator sebanyak 12 pejabat dan pengawas sebanyak 527 pejabat. Dari keseluruhan jabatan yang disetarakan maka pada pelantikan akan ada selisih, itu disebabkan pada beberapa jabatan ada yang lowong karena belum ada pejabat definitif atau karena pensiun,” pungkasnya.
Sumber: Pontianak Post
TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

GROUP KOMUNITAS KALBAR

JUAL SARANG BURUNG WALLET MANGKOK SUPER
Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cek Status di PeduliLindungi

BERITA LAINNYA KLIK DISINI
UNTUK BERITA LAINNYA KLIK DISINI
