LIBURAN MENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H

Libur Lebaran 29 April - 6 Mei, Jokowi Ingatkan Prokes dan Booster

Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Presiden Joko Widodo mengumumkan cuti Idul Fitri dan Lebaran 2022 masyarakat umum ditetapkan per 29 April, 4, 5, dn 6 Mei 2022. Sementara hari libur nasional berada di 2 dn 3 Mei 2022.
Aturan lengkap terkait bakal dikeluarkan secara lebih rinci berdasarkan masing-masing kementerian. Namun, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk bijak memakai ‘jatah’ cuti tersebut, terlebih pandemi COVID-19 belum usai.

“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampuang halaman, namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai,” terang dia dalam konferensi pers Rabu (6/4/2022).

“Kita semua harus waspada segeralah melengkapi vaksinasi booster harus tetap menjalankan prokes secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” lanjut dia.

Hal ini dikarenakan risiko penularan COVID-19 masih tetap ada meskipun tren kasus COVID-19 beberapa pekan terakhir tecatat rendah.

Sumber: detikHealth

TIM SOSIAL MAJALAH INFO NUSANTARA

GROUP KOMUNITAS KALBAR

Share this: