LIBURAN MENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H

Perhatian! Bakal Ada Tes Acak e-HAC Pemudik Kendaraan Pribadi

Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

Pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC menjadi syarat wajib yang harus diisi oleh masyarakat yang akan mudik Lebaran 2022. Tahun ini pemudik seluruh moda transportasi wajib mengisi e-HAC.
Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji, mengatakan mulai 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” beber Setiadji dalam keterangan resmi Kemenkes yang dilihat detikcom, Kamis (14/4/2022).

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Setiadji berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Tidak hanya pada masa mudik, pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti,” tambahnya.


Sumber: detikcom

TIM SOSIAL MAJALAH INFO NUSANTARA

GROUP KOMUNITAS KALBAR

Share this: