
Korlantas Polri menerbitkan jadwal lengkap gage-oneway selama arus mudik dan balik. Penerapan gage-oneway dimulai pada Kamis (28/4/2022) untuk arus mudik, dan Jumat (6/6/2022) untuk arus balik.
Jadwal ini bisa dicetak para pemudik yang melintas memakai kendaraan pribadi. Terutama yang menggunakan jalan tol.
Pasalnya penerapan gage-oneway ini hanya dilakukan di jalan tol. Untuk jalur panturan dan dalam kota, tidak ada pemberlakuan ganjil-genap dan lajur satu arah.
Untuk arus mudik penerapan gage-oneway diberlakukan mulai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, sampai dengan KM 4-14 Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.
Kemudian untuk arus balik penerapan gage-oneway mulai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.*
Sumber: RRI





