
SINGKAWANG – Kepala Cabang salah satu Money Changer (tempat menukar uang) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berinisial JD menjadi terduga pelaku kasus perampokan oleh Polres Singkawang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo saat konferensi pers pengungkapan kasus Perampokan yang terjadi di kantor Money Changer Singkawang, di Mapolres Singkawang Kamis 12 Mei 2022.
Dari penuturan Kapolres, sebelum ditetapkan segai terduga pelaku, awalnya JD yang merupakan Kepala Cabang Money Changer tersebut melaporkan peristiwa perampokan yang terjadi di kantornya pada Rabu 11 Mei 2022 kemarin sekitar pukul 11.30 WIB Siang.
“Awalnya Kepala Cabang Money Changer tersebut (terduga pelaku) melaporkan ke pihak kepolisian, bahwa sekira pada pikul 11.30 WIB siang kemarin, karyawannya menelpon bahwa Money Changer-nya telah dirampok oleh seorang pria dengan menggunakan senjata tajam,” jelas AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Kamis 12 Mei 2022.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polres Singkawang kemudian bertindak cepat melakukan penyelidikan, dengan mendatangi TKP, memeriksa CCTV, memeriksa saksi dan lainnya.
Setelah memperoleh berbagai bukti dan mengumpulkan keterangan para saksi, jajaran Polres Singkawang kemudian melakukan analisa.
Analisa tersebut pun berujung pada dugaan keterlibatan orang dalam pada aksi perampokan tersebut.
Kepolisian kemudian melakukan introgasi kepada JD. Tak sampai 24 jam, JD kemudian mengkui aksi perampokan yang ia lakukan di kantornya sendiri tersebut.
“Dari scientific crime investigation, akhirnya patut diduga pelakunya adalah saudara JD yang merupakan Kepala Cabang,” ungkapnya.
JD yang sudah mengakui perbuatannya, kemudian menunjukan lokasi tempat ia menyembunyikan uang senilai Rp 310 juta hasil rampokannya tersebut kepada pihak kepolisian.
Uang tersebut JD simpan di dalam ransel berwarna hitam dan ia sembunyikan di tumpukan semak di dekat salah satu rumah ibadah.
Selain uang, Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa golok/parang yang digunakan JD saat merampok.
Sumber: TRIBUNPONTIANAK.CO.ID





