
Bank Indonesia akan melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/pembiayaan Properti. Pelonggaran diberikan menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti.
“Kebijakan yang semua berakhir tahun 2022 ini, akan diperpanjang hingga tahun 2023. Pelonggaran diberikan bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan (NPL) atau Non Performing Finance (NPF) tertentu,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangannya mengenai hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (20/10/2022).
Bank Indonesia juga melanjutkan program pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor hingga tahun 2023. Pelonggaran uang muka yang diberikan paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
“Perpanjangan kebijakan pelonggaran kredit properti dan otomotif ini untuk mendorong pertumbuhan kredit, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Perpanjangan ini berlaku efektif tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2023,” ujar Perry.
Gubernur BI juga mengatakan, pertumbuhan kredit perbankan sudah mulai membaik. Pertumbuhan kredit perbankan konvensional hingga September 2022 mencapai 11 persen, dan kredit perbankan syariah pertumbuhannya 19 persen.
“Peningkatan kredit terjadi di hampir seluruh jenis kredit dan seluruh sektor ekonomi. Di sektor UMKM, pertumbuhan kreditnya tercatat 17,13 persen, terutama didukung kredit segmen mikro,” kata Perry.
Pertumbuhan kredit perbankan baik konvensional maupun syariah menunjukkan adanya peningkatan aktivitas ekonomi, sehingga mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Bank Indonesia juga menilai, meski sudah terjadi kenaikan, suku bunga perbankan masih akomodatif .
“Sehingga BI memproyeksikan pertumbuhan kredit sepanjang tahun 2022 ini di kisaran 9 hingga 11 persen. Untuk itu BI terus mendorong upaya sinergi antara sektor keuangan, dunia usaha, dan otoritas,” ujar Perry, menutup keterangannya.
Sumber: RRI





