
Jabatan Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak resmi dicopot. Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai anak Rafael menganiaya putra petinggi GP Ansor.
“Saya perintahkan Inspektorat Kemenkeu memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo). Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” kata Sri saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023) pagi.
Ia mengatakan pencopotan jabatan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021. Hal ini dijelaskan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Nama Rafael tersangkut kasus penganiayaan yang dilakukan puteranya Mario Dandy Satrio. Penganiayaan dilakukan terhadap David, putra petinggi GP Ansor.
Kasus itu ramai di media sosial, publik juga menyoroti gaya hidup mewah anaknya. Hingga harta Rafael yang mencapai Rp56 miliar.
Sumber: RRI.co.id





