Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia

Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM Singkawang, Pemkot Akan Subsidi Bunga Kredit Usaha

Jajaran dari Pemerintah Kota Singkawang dan Bank Kalbar menggelar rapat membahas rencana subsidi bunga pinjaman untuk para pelaku UMKM. Kamis 23 Januari 2023. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kominfo.

SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang berencana untuk mensubsidi bunga Kredit Usaha Mikro atau KUM bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) di Kota Singkawang.

Rencana ini bahkan sudah dibahas oleh jajaran Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdaginkop UKM) Singkawang bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro belum lama ini.

Menurut Kepala Disdaginkop UKM Kota Singkawang, Muslimin, pemerintah menyadari bahwa modal menjadi kebutuhan pelaku UMKM mendukung usaha yang dikembangkannya.

Modal ini, Muslimin katakan, adalah persoalan utama dari para pelaku UMKM untuk dapat maju dalam mengembangkan usahanya.

Kesadaran ini membuat Disdaginkop Kota Singkawang merancang strategi dengan mengandeng Bank Kalbar untuk memberikan bantuan subsidi bunga Kredit Usaha Mikro (KUM) bagi pelaku UMKM yang berkebutuhan.

“Intervensi dari pemerintah pusat sudah ada dengan mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sekarang, pemerintah daerah mencoba memberikan subsidi dengan Kredit Usaha Mikro (KUM) Utama yang digagas oleh Bank Kalbar,” jelas Muslimin, Jumat 24 Februari 2023.

KUM Utama, lanjut Muslimin, merupakan kredit mikro Bank Kalbar yang berjangka waktu maksimal 3 tahun dengan pola kewajiban menabung secara harian, mingguan atau bulanan.

KUM Utama merupakan pembiayaan modal kerja bagi Usaha Mikro. Fasiltas yang diberikan berupa maksimum kredit di atas Rp 5 juta hingga Rp 50 juta, suku bunga bersaing dan jangka waktu maksimal 36 bulan (3 tahun).

Adapun syarat dan ketentuan menjadi Debitur (peminjam) KUM Utama yang ditetapkan oleh Bank Kalbar, sebagai berikut fotokopi KTP, pas foto, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah/cerai, surat izinusaha, fotokopi laporan keuangan, fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir atau buku tabungan dan fotokopi dokumen kepemilikan aset (agunan).

Muslimin menerangkan, pihaknya sedang mengkaji besaran persentase pemberian subsidi KUM Utama ini. Diperkirakan, subsidi yang akan diberikan pemerintah sebesar 4 persen atau 5 persen.

Dirinya berharap program ini menjadi program prioritas dan percontohan untuk wilayah Kalbar terkait subsidi bunga kepada pelaku UMKM.

“Yang sedang kita kaji sekarang mengenai pemberian subsidi oleh pemerintah sebesar 4 persen atau 5 persen. Jadi, mereka (pelaku UMKM sebagai debitur) tinggal membayar sisanya. Jadi, ini sudah di bawah KUR yang bebannya 6 persen. Mudah-mudahan dengan ini pelaku usaha lebih berminat untuk melakukan kredit dalam menambah modal usaha mereka karena daya serap KUR di Kota Singkawang masih rendah,” pungkasnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Share this: