
SINGKAWANG – UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Singkawang memberikan discount kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak motor sampai tanggal 30 Juni 2023. Discount yang diberikan pun tak tanggung-tanggung, selain dikurangi sebesar 47 persen, UPT PPD Wilayah Singkawang juga akan memberikan voucer discount menginap di Dayang Resort dengan melakukan pengesahan STNK serta pembayaran PKB-SWDKLLJ di Samsat Singkawang.
Kepala Seksi Penagihan UPT PPD Wilayah Singkawang, Jati Septihanoyo mengatakan, discount sebesar 47 persen yang diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 Juni 2023.
“Selain itu kita juga memberikan discount menginap di Dayang Resort,” kata Jati baru baru ini,
Adapun syarat dan ketentuannya, dimana voucher tersebut berlaku sampai 31 Desember 2023, wajib membawa voucher asli saat melakukan pemesanan, voucher tersebut tidak dapat diperjualbelikan, diuangkan atau ditukar dengan barang berharga tertentu.
Kemudian, voucher ini berlaku untuk satu kali penggunaan dengan batas waktu yang tertera dalam voucher, penggunaan voucher berlaku untuk pembelian melalui pemesanan langsung ke Dayang Resort Singkawang.
Selanjutnya, keaslian voucher dibuktikan dengan adanya stempel Jasa Raharja Singkawang, voucher mungkin tidak berlaku dihari-hari tertentu (penuh dan lain-lain) dan dengan menggunakan voucher ini, pengguna dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada wajib pajak segera bayarkan pajak motor anda sebelum tanggal 30 Juni guna mendapatkan discount menarik ini,” ajaknya.
Tak lupa, Jati ucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Dayang Resort Singkawang yang telah mendukung upaya peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kota Singkawang.
Sumber: Pontianak Post





