Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia

MKMK Ungkap Tiga Sanksi Etik untuk Hakim MK

Ketua MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) Jimly Asshiddiqie seusai menggelar persidangan etik di Gedung MK, Jakarta Selasa (31/10/2023). (Foto: Istimewa)

Ketua MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) Jimly Asshiddiqie membeberkan, tiga sanksi etik yang kemungkinan diberikan kepada hakim MK. Tiga sanksi bakal dijatuhi, jika para hakim MK terbukti melanggar etik dalam putusan MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diketahui, gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres. “Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly seusai menggelar persidangan etik di Gedung MK, Jakarta Selasa (31/10/2023) malam.

Pada hari pertama persidangan, MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi. Dari tiga hakim MK itu, salah satu diantaranya Ketua MK Anwar Usman.

Kemudian, Jimly menjelaskan, detail dari masing-masing sanksi etik tersebut. Yang paling berat, adalah sanksi pemberhentian.

Menurut Jimly, terdapat beberapa jenis pemberhentian untuk hakim atau ketua MK yang terbukti melanggar etik. Pemberhentian yang paling berat, dikatakanya, pemberhentian dengan tidak hormat.

“Selain itu ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota. Tapi hanya diberhentikan sebagai ketua,” ucapnya.

Untuk sanksi peringatan, Jimly menuturkan, ada beberapa variasi peringatan. Seperti, peringatan biasa, keras, dan sangat keras.

“Variasi tersebut, tidak ditentukan dalam PMK, namun tetap bisa diberi perbedaan. Paling ringan itu teguran, ada teguran lisan, tertulis,” ujarnya.

Nusantara Florist & Grafis HP/WA.0812 88729 886 - 0851 7431 3368

Share this: