
Dua pejabat Pemkot Singkawang yakni Sumastro yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan Parlinggoman yang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini sudah dinonaktifkan sementara dari ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Singkawang.
“Pemberhentian sementara dua pejabat ini lantaran keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Singkawang atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan lahan (HPL) atas tanah Pasir Panjang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Singkawang, Sutiarno.
Meski demikian, kedua pejabat ini masih menerima hak kepegawaian atau gaji sampai keduanya menerima putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan. “Untuk Sumastro masih menerima gaji sebesar 75 persen, sedangkan Parlinggoman masih menerima gaji sebesar 50 persen,” ujarnya.
Namun, jika nanti hasil sidang hakim memutuskan bebas, maka yang bersangkutan bisa diaktifkan kembali dengan pernohonan dari yang bersangkutan.
“Khusus untuk Pak WD yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Singkawang dikarenakan yang bersangkutan sudah pensiun dini sebelum menjadi tersangka, maka yang bersangkutan tidak lagi sebagai ASN Pemkot Singkawang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kejari Singkawang telah memeriksa 23 saksi dan menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah atau HPL Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial S selaku Sekda Singkawang yang sempat menjabat sebagai Pj Wako Singkawang, WT selaku Kepala BPKAD dan PG selaku Kepala Bapenda Singkawang. Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Singkawang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli yaitu, ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara/daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tanggal 24 Desember 2024, dalam perkara ini terdapat kerugian negara sejumlah Rp3,1 miliar.
Sumber: PONTIANAK POST





