Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia

Kedudukan Polri Ditegaskan Tetap di Bawah Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, saat berbincang bersama Pro 3 RRI, Sabtu (10/1/2026) (Foto: RRI NET)

Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali dibahas dengan penegasan kedudukan institusinya tetap di bawah Presiden. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan konstitusi dan kebutuhan sistem pemerintahan.

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, saat berbincang bersama Pro 3 RRI, Jumat (9/1/2026). Adang yang juga merupakan Ketua Tim Reformasi Polri saat reformasi tahun 1997-1998 hingga terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, mengatakan Polri ditempatkan sebagai alat negara.

“Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan, sesuai Pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” katanya. Menurutnya, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan, sehingga pembinaan Polri berada dalam ranah eksekutif.

Penempatan Polri di bawah Presiden, lanjutnya, dinilai menjamin kesatuan komando dan respons cepat. “Jika ada keadaan darurat, Presiden dapat langsung memerintahkan tanpa hambatan birokrasi,” ujarnya.

Adang mengakui kekhawatiran intervensi politik tetap ada ketika Polri berada di bawah Presiden. Namun ia menilai pengawasan DPR dapat menjaga objektivitas kebijakan dan kinerja kepolisian.

Ia menambahkan reformasi Polri harus menyentuh instrumen, struktur, dan kultur organisasi. Menurutnya, aspek kultur masih menjadi tantangan terberat sejak reformasi hingga saat ini.

Sebelumnya, Komisi III DPR menegaskan kembali kedudukan kelembagaan Polri tetap di bawah Presiden. Penegasan itu disampaikan Panja Reformasi Kepolisian usai mendengar masukan sejumlah pakar dan masyarakat.

Sumber:RRI.co.id 

Facebook
Twitter
LinkedIn
YAMA FLORIST & NusantaraGrafis HP/WA.0812 88729 886 - 0851 7431 3368

Share this: