Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia

SINGKAWANG-Jelang Perayaan Pawai Lampion dan Cap Go Meh, Dishub Keluarkan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

ILUSTRASI - Kegiatan Imlek dan Cap Go Meh tahun 2026. Beberapa kegaitan dan jadwal libur nasional

SINGKAWANG – Menjelang perayaan Pawai Lampion dan Cap Go Meh tahun 2026 di Kota Singkawang, pada Bulan Maret mendatang.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang mengeluarkan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Hal ini untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib dan kondusif, khususnya yang berhubungan dengan lalu lintas di Kota Singkawang.
Maka Dishub Kota Singkawang akan dilakukan peraturan dan pengalihan arus lalu lintas pada Pawai Lampion, pada 1 Maret 2026 dan Capgomeh, pada 3 Maret 2026.
Pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas berlaku bagi kendaraan pribadi angkutan, penumpang angkutan barang, serta angkutan khusus, yang menuju atau melintas Kota Singkawang dari arah Pontianak kabupaten Sambas maupun kabupaten Bengkayang.

Ruas jalan yang terdampak selama berlangsungnya rangkaian kegiatan pawai Lampion dan Capgomeh. Antara lain Jalan Alianyang, Jalan Firdaus, Jalan Diponegoro, Jalan Niaga, Jalan Budi Utomo, Jalan Kurau (pawai lampion), Jalan Salam Diman (Capgomeh), Jalan Setia Budi, Jalan Sejahtera, dan Jalan Stasiun.

Sedangkan untuk angkutan barang kendaraan di atas roda enam seperti tronton dan trailer kecuali angkutan BBM, BBG, dan bahan pokok dilarang operasi dan melintas wilayah kota Singkawang pada saat pelaksanaan kegiatan Capgomeh pada hari Selasa 3 Maret 2026 pukul enam hingga delapan malam.

Larangan parkir sepanjang rute Capgomeh selama berlangsungnya rangkaian kegiatan Capgomeh 3 Maret 2026 penggunaan jalan dihimbau untuk tidak memarkirkan kendaraan sepanjang rute Pawai Cap Go Meh. Antara lain Jalan Alianyang, Jalan Firdaus, Jalan Diponegoro, Jalan Niaga, Jalan Budi Utomo, Jalan Kurau (pawai lampion), Jalan Salam Diman (Capgomeh), Jalan Setia Budi, Jalan Sejahtera, dan Jalan Stasiun.
Sementara lokasi parkir khusus para penonton atau pengunjung yang menggunakan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat wajib menempatkan kendaraannya di lokasi parkir yang sudah ditentukan.

Antara lain di Jalan Kalimantan, Jalan Nusantara, Jalan Pemuda, Jalan Merdeka, SMA Santo Igantius, Paviliun 78, Happy Building, Jalan dr.Sutomo dan sekitarnya, Jalan Antasari dan sekitarnya, Masjid Agung dan sekitarnya, untuk roda dua sebesar 3ribu dan untuk roda empat sebesar 5ribu.

 

Sumber: TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Facebook
Twitter
LinkedIn
YAMA FLORIST & NusantaraGrafis HP/WA.0812 88729 886 - 0851 7431 3368

Share this: