Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia

Tagih Pajak Pengusaha yang Mangkir, Bos DJP Dorong Kerja Sama Internasional

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mendorong penguatan kerja sama internasional untuk menagih pajak dari wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri.

Upaya ini diperlukan agar pemindahan aset ke negara lain tidak menjadi celah untuk menghindari kewajiban perpajakan. “Upaya yang kita lakukan di dalam negeri juga harus didukung oleh kerja sama internasional yang kuat,” kata Bimo saat membuka forum kerja sama administrasi perpajakan BRITACOM di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Bimo mengatakan, pergerakan bisnis dan aset yang semakin mudah melintasi batas negara membuat penegakan hukum perpajakan tidak bisa hanya mengandalkan upaya di dalam negeri.”Dunia usaha dan aset mereka kini dapat berpindah melintasi batas negara dengan mudah. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum kita harus mampu mengikuti pergerakan tersebut,” sambungnya.

Menurut Bimo, salah satu bentuk kerja sama yang perlu diprioritaskan adalah bantuan penagihan pajak antarnegara yang tergabung dalam Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM). Melalui kerja sama tersebut, otoritas pajak di negara-negara anggota diharapkan dapat saling membantu dalam penagihan pajak, terutama ketika aset wajib pajak berada di yurisdiksi lain.

Ia menilai, mekanisme bantuan penagihan yang aman dan efisien diperlukan untuk menjaga keadilan sistem perpajakan. Dengan demikian, keberadaan aset di luar negeri tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari pemenuhan kewajiban pajak. “Setiap orang harus membayar pajak sesuai dengan kewajibannya, di mana pun kekayaan mereka berada,” ucap dia.

Selain kerja sama internasional, Bimo menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk memperkuat administrasi perpajakan, termasuk penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menurut dia, AI bukan lagi teknologi yang hanya dipersiapkan untuk masa depan, melainkan sudah dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas otoritas pajak saat ini. “Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bukan lagi sesuatu yang hanya akan kita gunakan pada masa depan.

Kita membutuhkannya saat ini,” kata Bimo. Ia menjelaskan, AI dapat membantu otoritas pajak memproses data dalam jumlah besar dengan lebih cepat, memeriksa kepatuhan secara lebih akurat, serta menjawab pertanyaan rutin wajib pajak secara otomatis.  AI, 92 Juta Pekerjaan Bakal Hilang Tahun 2030 Teknologi tersebut juga dapat membantu otoritas pajak beralih dari sekadar merespons permasalahan menjadi memprediksi risiko kepatuhan.

Dengan begitu, sumber daya manusia dapat lebih berfokus menangani persoalan perpajakan yang kompleks. “Kita dapat memproses data dalam jumlah besar dengan sangat cepat, memeriksa kepatuhan secara lebih akurat, serta menjawab pertanyaan rutin secara otomatis,” ujar Bimo.

Sumber: KOMPAS.com

Facebook
Twitter
LinkedIn

Selamat Berbahagia Alfin & Mona

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Selamat Berbahagia Alfin & Mona Photo praweding, Alfin & Mona MEDIA INFO NUSANTARA – Kemeriahan acara pernikahan Putra dari Bapak Jiu

Read More »
YAMA FLORIST & NusantaraGrafis HP/WA.0812 88729 886 - 0851 7431 3368

Share this: