Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru memungkinkan seluruh pekerja, termasuk dari sektor informal, untuk mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah.
Setelah mengesahkan UU tersebut, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong pemerintah memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar.Cari Peta Wilayah “Ada beberapa sanksi yang disesuaikan tentunya dengan jenis usaha dan sebagainya.
Untuk para pemberi kerja yang memang tidak memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja,” kata Wakil Ketua Komisi IX, Putih Sari, Kamis (15/10/2026).
UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut baru saja disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026) pekan lalu. Menurut dia, UU terbaru dirancang untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional, termasuk jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Selain itu, Putih menjelaskan, isinya juga mencakup penguatan hak normatif pekerja, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pelindungan kelompok pekerja rentan.
Dengan demikian, ada kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja. “Harapannya, semua pihak yang terkait dalam sistem ketenagakerjaan ini bisa mematuhi segala regulasi yang ada di UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Baik dari sisi pekerja, dari sisi pemberi kerja maupun juga pemerintah,” ujarnya. Dia meyakini UU tersebut dapat menjamin hak-hak pekerja sekaligus memberikan kepastian usaha kepada pemberi kerja sehingga tidak mengganggu perekonomian nasional. Hal itu turut disampaikan dalam Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Memuat 313 Pasal Setelah melalui rangkaian pembahasan, Rancangan UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan itu akhirnya disahkan dengan isi 23 bab dan 313 pasal.
Putih memastikan penyusunan substansi tersebut telah melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja atau buruh, pemberi kerja, dan pemerintah sebagai regulator, masih belum dapat dikatakan ideal,” katanya.
Komisi IX berupaya membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasannya. Mulai dari konsultasi publik pada 16–22 September 2026 dan di sela-sela pembahasan berdasarkan permohonan audiensi dari berbagai unsur seperti buruh, pengusaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat.
Berbagai masukan tersebut kemudian dikaji untuk disesuaikan dengan realitas di lapangan serta dipertimbangkan dalam merumuskan ketentuan RUU. Tujuannya, kata dia, untuk memperkaya materi sekaligus memastikan aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian dari proses legislasi.
Serikat Pekerja Apresiasi Pengesahan UU Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru itu diapresiasi kalangan serikat pekerja.
Di antaranya disampaikan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Wahyu Hidayat.Cari Peta Wilayah “Secara umum sudah cukup baik tetapi tidak bisa 100 persen karena ada kepentingan dari para stakeholder.
Ada sekitar 85 persen mengakomodasi kepentingan buruh tapi ada beberapa yang belum klir, misalnya tentang penangguhan upah,” ujarnya dalam wawancara terpisah.
Sumber: PIKIRAN RAKYAT