Respons AHY Terkait Putusan Mahkamah Agung

MEDIA INFO NUSANTARA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Partai Demokrat menyatakan, tidak kaget Mahkamah Agung menolak gugatan uji materi atau judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partainya.

Gugatan itu dilayngkan oleh Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Moeldoko.

“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal,” tutur AHY melalui rekaman video yang diputar dalam jumpa pers Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (10/11/2021). 

AHY menceritakan, pertama kali menerima kabar putusan MA itu dari Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan, pada Selasa (9/11/2021) kemarin.

“Tadi pagi, pukul lima waktu Rochester, atau pukul enam sore hari Selasa, waktu Indonesia Barat, tiba-tiba saya mendapat berita telepon dari Bung Hinca Panjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Bung Hinca menyampaikan bahwa Mahkaman Agung telah mengeluarkan keputusan untuk menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko,” ungkap AHY.

“Bung Hinca mengatakan, beliau ingin saya menjadi orang yang pertama tahu keputusan ini,” lanjut AHY.

AHY mengaku sudah menduga sejak awal gugatan ini akan ditolak MA karena dia masih memegang mandat sebagai Ketua Umum hingga tahun 2025 mendatang.

AHY kemudian menganalogikan, bila Partai Demokrat merupakan aset properti.

Maka, satu-satunya sertifikat yang sah dan diakui pemerintah adalah miliknya.

“Saya pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi, tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” paparnya. 

Sebagai informasi, MA memutuskan menolak gugatan Demokrat Kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang diwakili Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. 

Gugatan yang dimaksud terkait uji materi atau judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Keputusan itu dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi, Selasa (9/11/2021) kemarin.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” bunyi putusan Perkara Nomor 39 P/HUM/2021 dikutip rri.co.id.

Penolakan itu menunjukkan lantaran MA merasa tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

Mengingat dalam pandangan MA AD/ART bukan unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP. 

Selain itu, Hakim juga memansang AD/ART Parpol bukanlah norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol. 

“Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Undang Undang atau Pemerintah atas perintah Undang Undang; tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” masih pernyataan MA dalam putusan itu. (DNS)

Sumber: RRI.co.id

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa Foto dokumentasi Media Info Nusantara/Sugianto Tzu https://www.mediainfonusantara.com/wp-content/uploads/2026/03/Lagu-Imlek-terbaru-2018-Angelina-Gong-Xi-Fa-Cai.mp4 Ir. Pui Sudarto, Ketua Umum

Read More »

Share this: