Upaya Jasa Raharja Singkawang Lindungi Wisatawan Lemukutan

Tribunpontianak.co.id/Istimewa Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan termasuk melindungi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Lemukutan.

SINGKAWANG – Kota Singkawang merupakan salah satu destinasi wisata di Propinsi Kalimantan Barat yang memiliki pesona tak kalah indah dibanding objek wisata yang ada di provinsi lain Indonesia.

Salah satu destinasi rujukan yang memiliki potensi tinggi pengunjung adalah pulau lemukutan yang ada di Sungai Duri Kabupaten Bengkayang. Pulau ini dapat diakses melalui perjalanan laut selama kurang lebih 1 Jam perjalanan setelah perjalanan darat 30 menit dari Kota Singkawang.

Perjalanan laut tersebut ditempuh dengan menggunakan kapal laut berkapasitas sekitar 15 orang itu saat ini dioperasikan secara perorangan dan bersandar di dua dermaga yakni Dermaga Teluk Suak dan Pantai Samudra Indah.

Menurut data Dinas Pariwisata dan Pengelola BUMDes Lemukutan, setiap tahun setidaknya ada 10 hingga 20 ribu pengunjung di pulau tersebut.

Ketika ekonomi sudah membaik akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini jumlahnya pengunjung bisa terus mengalami peningkatan.

Selain perjalanan dan objek wisata yang seru dan indah, masyarakat juga harus menyadari bahwa perjalanan tersebut juga sejatinya mengandung risiko kecelakaan.

Sama seperti halnya kecelakaan lalu lintas di darat. Walaupun memiliki kemungkinan terjadi yang lebih jarang, namun jika terjadi dapat memiliki fatalitas yang lebih tinggi dibanding kecelakaan darat,” ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Singkawang Gunawan.

Untuk mengantisipasi hal itu, Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan Pemerintah juga harus memastikan bahwa risiko tersebut dapat tercover sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

“Jangan sampai, bilamana terjadi kecelakaan, masyarakat mengalami hambatan dalam proses pemberian santunan dikarenakan pemilik angkutan tidak mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, misalnya tidak membayar premi yang diwajibkan “. tambahnya.

Jumlah santunan sesuai No.15&16/PMK.010/2017 adalah 50 Juta untuk korban Meninggal Dunia untuk ahli waris, Maksimal 20 juta untuk luka-luka.

Jika tidak ada ahli waris mendapat biaya bantuan penguburan Rp 4 juta.

“Saat ini, setidaknya ada 8 kapal yang melayani penyeberangan Teluk Suak – lemukutan. Dari situ sudah ada 6 kapal yang pemiliknya secara koperatif bekerjasama dengan Jasa Raharja. Sisanya 2 lagi masih dalam proses,” pungkas Gunawan.

Upaya – upaya untuk melindungi masyarakat seperti ini terus dilakukan Jasa Raharja dan terus mengalami perbaikan.

Sumber: TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa Foto dokumentasi Media Info Nusantara/Sugianto Tzu https://www.mediainfonusantara.com/wp-content/uploads/2026/03/Lagu-Imlek-terbaru-2018-Angelina-Gong-Xi-Fa-Cai.mp4 Ir. Pui Sudarto, Ketua Umum

Read More »

Share this: