Pemkot Singkawang Wacanakan Tarik Retribusi Pelayanan Persampahan Melalui Tagihan Rekening Air

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizki Kurnia Petugas kebersihan membersihkan sampah di TPS jalan Tsafioedin berberapa waktu lalu. /Rizki Kurnia

SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana melakukan penarikan retribusi pelayanan persampahan melalui rekening Perumda Air Minum Gunung Poteng (AMGP) Kota Singkawang.

Melalui kebijakan ini, pembayaran retribusi pelayanan persampahan oleh masyarakat, akan dilakukan sekaligus dengan pembayaran biaya pemakaian air leding.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Libah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Dedi Afandi menjelaskan, dasar rencana kebijakan tersebut dilakukan atas berberapa pertimbangan.

Satu diantaranya yaitu, minimnya realisasi retribusi persampahan dari tahun ke tahun, yakni di angka Rp 700-900 juta. Sehingga, antara potensi dan realisasi pada perihal persampahan tersebut tidak sebanding.

Hal tersebut, menurut Dedi, disebabkan karena kurang efektifnya sistem pemungutan retribusi sampah secara langsung dengan memberdayakan tenaga honor yang jumlahnya sangat terbatas.

“Tentunya dengan sumber daya manusia hanya sebanyak kurang lebih 11 orang untuk melakukan penagihan ini, tentunya tidak efektif,” jelas Dedi, Selasa 23 November 2021.

Selain itu, pertimbangan lainnya dalam kebijakan tersebut, lanjut Dedi, yakni keberhasilan daerah lain di Kalbar seperti Kota Pontianak yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan penarikan retribusi sampah melalui rekening Perumda.

Selain itu, untuk teknis pelaksanaan di lapangan, Dedi katakan, akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

“Perwako ini sudah dibahas di tingkat internal maupun eksternal, dengan melibatkan berberapa OPD,” katanya.

Untuk tarif pelayanan persampahan ini, Dedi katakan bervariatif, untuk rumah tangga (non niaga) diestimasikan diangka Rp 10-25 ribu.

Namun, dalam masa relaksasi ini, pihaknya akan menerapkan angka terendah, yakni Rp 10 ribu saja.

Selain itu, sebelum diterapkannya kebijakan ini, Dedi mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, baik itu menggunakan benner ataupun media lainnya.

“Harapan kami dengan meningkatnya jumlah retribusi ini dapat meningkatkan juga pelayanan persampahan kepada masyarakat,” harapnya.

Sumber: TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa Foto dokumentasi Media Info Nusantara/Sugianto Tzu https://www.mediainfonusantara.com/wp-content/uploads/2026/03/Lagu-Imlek-terbaru-2018-Angelina-Gong-Xi-Fa-Cai.mp4 Ir. Pui Sudarto, Ketua Umum

Read More »

Share this: