Pemberlakuan Jam Malam Saat Nataru

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Jakarta Pusat AKBP Guntur Muhammad Thariq menyebut akan memberlakukan jam malam saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) guna membatasi mobilitas masyarakat. 

Guntur mengaku, sudah mendapat izin terkait pemberlakuan batas kegiatan masyarakat dan juga tempat hiburan pada malam Nataru.

“Sesuai dengan instruksi sampai pukul 22.00 WIB ya, yang pasti tepat pukul 00.00 WIB sudah tidak ada kegiatan lagi,” kata Guntur saat Apel Lilin Jaya di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2021).

Ia menambahkan, pihak sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satpol PP terkait jam malam.

“Kami masing-masing akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kami akan melakukan pembubaran secara humanis atau pembagian masker sambil mengarahkan warga pulang,”ujarnya. 

Sementara untuk sanksi, pemerintah daerah,  lanjutnya akan memberikan sanksi administrasi.

Lebih lanjut, ia menghimbau masyarakat agar merayakan Natal dan Tahun Baru dirumah saja sedangkan bagi yang beraktifitas di gereja, harus mengikuti aturan gereja. 

“Kami harap masyarakat melakukan aktivitas di rumah saja. Untuk yang ke Gereja koordinasi dengan pihak Gereja waktunya biar tidak terjadi penumpukan karena aktivitas di gereja bisa dilakukan secara hybrid, ada yang online maupun offline,”pungkasnya. 

Sumber: RRI.co.id

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

GROUP KOMUNITAS KALBAR

Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa Foto dokumentasi Media Info Nusantara/Sugianto Tzu https://www.mediainfonusantara.com/wp-content/uploads/2026/03/Lagu-Imlek-terbaru-2018-Angelina-Gong-Xi-Fa-Cai.mp4 Ir. Pui Sudarto, Ketua Umum

Read More »

Share this: