
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung mulai hari ini 22 Maret hingga 4 April 2022.
Pada pekan ini, untuk pertama kalinya dalam beberapa pekan terakhir, ada daerah yang kembali menyandang status PPKM level 1. Setidaknya, ada enam kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 1.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022. Aturan terbaru yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini juga menghapus status ketentuan wilayah PPKM level 4 seiring perbaikan kasus.
Kabupaten Pangandaran
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menjelaskan secara rinci aturan lengkap bagi wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1.
Untuk pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mall, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100%, terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75%.
Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah degan level 1 meliputi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang tetap mengacu pada surat edaran 4 menteri.
Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100% WFO, pada sektor esensial mencakup sektor keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100%.
Ketentuan di atas dikecualikan untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75%, jika mengacu pada Inmendagri 18/2022.
“Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100%,”
Masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum ditempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100%.
Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75%.
Sumber: CNBC Indonesia





