ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN/TIM SOSIAL MAJALAH INFO NUSANTARA

Berikut Aturan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka

Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi covid-19. (Foto: Antara)

Pemerintah telah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara 100 persen di masa pandemi Covid-19. Hal ini berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat, seerta pencapaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Keputusan itu seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 22 April 2022.

“Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbud Ristek) Suharti kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Dalam SKB terbaru itu mengatur satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, wajib menggelar PTM 100 persen.

PTM di wilayah tersebut bisa dilaksanakan setiap hari dengan jam pelajaran sesuai kurikulum. Begitu pula dengan wilayah PPKM level 1 dan 2 yang pencapaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen. PPKM level itu boleh menggelar PTM 100 persen setiap hari, dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pelajaran.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pelajaran sesuai kurikulum. 

Sedangkan untuk wilayah PPKM level 3 yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen.

PTM dapat dilakukan setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pelajaran.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen, juga masih diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pelajaran.

“Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ,” jelasnya. 

Dalam SKB 4 menteri terbaru, orang tua/wali peserta didik juga masih dapat memilih opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir, namun harus disertai surat keterangan kesehatan.

“Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter,” tuturnya. 

Menurut Suharti, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

Ia mengatakan, sanksi dapat diberikan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pemberlakukan PTM.

“Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam,” pungkasnya.

Sumber: RRI.co.id

GROUP KOMUNITAS KALBAR

Share this: