ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN/TIM SOSIAL MAJALAH INFO NUSANTARA

Jakarta Berlakukan Ganjil Genap di 25 Jalan

Polisi berjaga untuk mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Dokumentasi ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc..jpg

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil genap plat kendaraan bermotor roda empat di 25 ruas jalan. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan yang berlalu mulai 6 Juni 2022 ini dilakukan akibat meningkatnya volume kendaraan, akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jabodetabek. 

“Kami memerlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktivitas di Jakarta lebih efisien,” kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (1/6/2022). 

Perlu diketahui, tambahnya, kebijakan ganjil genap diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, yakni pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, kemudian pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. 

“Kecuali hari libur nasional,” jelasnya. 

Sosialisasi kebijakan ini dilakukan sejak 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022 mendatang. 

Untuk itu, ia mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan kendaraan mereka  dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Ia juga meminta para pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan. 

Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Sumber: RRI.co.id

GROUP KOMUNITAS KALBAR

Share this: