
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil genap plat kendaraan bermotor roda empat di 25 ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan yang berlalu mulai 6 Juni 2022 ini dilakukan akibat meningkatnya volume kendaraan, akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jabodetabek.
“Kami memerlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktivitas di Jakarta lebih efisien,” kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).
Perlu diketahui, tambahnya, kebijakan ganjil genap diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, yakni pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, kemudian pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
“Kecuali hari libur nasional,” jelasnya.
Sosialisasi kebijakan ini dilakukan sejak 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022 mendatang.
Untuk itu, ia mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan kendaraan mereka dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Ia juga meminta para pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Sumber: RRI.co.id





