
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati alias PC telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ia dijerat pasal pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu. Penyidik tidak menahan Putri Chandrawati karena alasan sakit.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi kapan Putri Candrawati akan ditahan dirinya mengaku belum tahu.
“(Masih) Menunggu info lanjut dari timsus dulu,” katanya kepada merdeka.com, Minggu (21/8).
Lalu ia pun belum mengetahui kabar kondisi kesehatan Putri Candrawati saat ini. “Belum dapat info,” ujarnya.
Putri Candrawathi berasal dari Provinsi Bali. Dia diketahui merupakan anak seorang perwira TNI yang telah pensiun, dengan Pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) atau jenderal bintang satu.
Putri tinggal berpindah-pindah mengikuti penugasan orang tuanya. Dia sempat menempuh pendidikan SMP dan SMA di Makassar. Kemudian mengambil gelar sarjana kedokteran gigi.
Putri dan Ferdy Sambo pertama kali bertemu saat masih SMP. Kemudian mereka harus berpisah karena orang tua putri pindah tugas.
Kemudian keduanya kembali bertemu di Pulau Jawa. Dan kemudian mereka menikah.
Setelah menikah, Putri yang saat ini berusia 49 tahun tak melanjutkan karirnya sebagai seorang dokter gigi karena memilih menemani sang suami. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat orang anak. Masing-masing berumur 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun dan 1,5 tahun.
Sumber: Merdeka.com





