
PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar Tahun 2023 sebesar Rp2.608.601,75. Penetapan tersebut atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar dan telah ditetapkan dengan Surat Keterangan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1359/Disnakertrans/2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson mengungkapkan, pada 2023 nanti ada kenaikan UMP sebesar Rp174.273,56 atau 7,16 persen dibanding UMP Kalbar Tahun 2022 yang sebesar Rp2.434.328,19.
“SK Gubernur Kalbar tentang UMP tahun 2023 telah ditandatangani gubernur pada 28 November 2022 (kemarin),” ungkap Harisson, Senin (28/11) malam.
Menurutnya, ada beberapa hal yang disampaikan terkait penetapan UMP tersebut. Pertama, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.
Lalu, sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, gubernur hanya menetapkan UMP/UMK, dan tidak boleh lagi menetapkan Upah Minimum Sektoral.
“Khusus untuk penetapan Upah Minimum Tahun 2023, rumusan formula penyesuaian upah minimum yang dipergunakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 11 November 2022 perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2023, diperoleh beberapa informasi untuk Provinsi Kalbar. Data pertumbuhan ekonomi tercatat 4,83 persen (PDRB TW IV + Kuartal I, II dan III 2022), dan inflasi 5,71 persen (September 2021 sampai September 2022).
Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar beranggotakan unsur pemerintah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha dan akademisi. Pada saat melakukan rapat penyesuaian upah minimum tahun 2023 pada 21 November 2022, Dewan Pengupahan telah berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.
“UMP Tahun 2023 yang telah ditetapkan gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023,” katanya.
Sedangkan terkait dengan UMK Tahun 2023, tambah Harisson, akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada 7 Desember 2022. Ketentuannya, perhitungan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota harus mengacu pada rumusan perhitungan upah minimum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapam Upah Minimum Tahun 2023 dan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.
Selain itu, dalam perhitungan UMK, angka pertumbuhan ekonomi menggunakan angka pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Sedangkan untuk angka inflasi yang digunakan adalah angka inflasi Provinsi Kalbar. Lalu, besaran UMK yang direkomendasi bupati/wali kota kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar harus lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan gubernur.
Jika dalam perhitungan UMK didapatkan besaran UMK Tahun 2023 lebih kecil dari UMK tahun berjalan (2022) maka bupati/wali kota merekomendasikan kepada gubernur untuk menetapkan besaran UMK Tahun 2022 menjadi UMK Tahun 2023.
Lalu yang terakhir, perusahaan yang telah telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 83 PP Nomor 36 Tahun 2021. “Diharapkan semua pihak dapat menerima dan mematuhi UMP yang telah ditetapkan Gubernur Kalbar ini,” pungkasnya.
Baru 25 Provinsi Tetapkan UMP 2023
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga Senin sore, pukul 17.00 WIB, sudah ada 25 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Jogjakarta, Jawa Tengah, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku (Kalbar belum tercatat).
Putri tak menyebut detail angka UMP untuk masing-masing daerah. Dia hanya menekankan, bahwa pihaknya optimistis para gubernur dapat menetapkan UMP hingga batas akhir yang ditentukan, yakni 28 November 2022.
”Saat ini (kemarin sore, red) kami masih menunggu gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023,” ujar Putri saat dikonfirmasi, kemarin (28/11).
Disinggung mengenai kemungkinan keterlambatan, Putri enggan menanggapi. Dia hanya menyampaikan, bahwa pihaknya terus berupaya membangun komunikasi dengan para pemerintah daerah guna mempercepat proses penetapan UMP 2023-nya berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dari data yang dikumpulkan, sejumlah gubernur memang telah mengumumkan besaran kenaikan UMP-nya tahun depan. Misal, Banten 6,4 persen, Jogjakarta 7,65 persen, Jawa Timur sebesar 7,85 persen, Jawa Barat 7,88 persen, Jawa Tengah 8,01 persen, Bali 7,81 persen, hingga DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.
Angka-angka tersebut jauh di bawah tuntutan buruh. Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tegas menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia harusnya sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi/kabupaten/kota di tahun berjalan. Bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year.
Menurutnya, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, hal itu tidak memotret dampak kenaikan harga BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi. Sebab, kenaikan harga BBM terjadi pada Oktober 2022.
”Kami menolak nilai prosentase kenaikan UMP, dikarenakan di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022. Yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, yang lebih miris lagi adalah kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta. Hanya 5,6 persen di bawah nilai inflasi. Hal ini menunjukkan ketidakpedulian gubernur DKI Jakarta atas nasib kaum buruh.
”Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh,” tegasnya.
Said menjelaskan, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di ibukota. Mengingat, biaya sewa rumah, transportasi dari rumah ke pabrik (PP), makan, biaya listrik dan lainnya sudah naik tajam. Dalam sebulan, biaya tersebut bisa memakan Rp 3,7 juta dari besaran gaji.
Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi 3,7 juta, akan hanya tersisa Rp 1,2 juta. ”Apakah cukup untuk biaya sekolah anak, membeli air minum, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pejabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.
Masih rendahnya angka UMP 2023 membuat Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak bupati dan walikota untuk merekomendasikan nilai UMK sebesar antara 10 hingga 13 persen. Bila tidak dipenuhi, buruh mengancam akan turun ke jalan. ”Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (bar/r/mia)





