
SINGKAWANG- Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji absen saat pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang Sumastro di Balai Petitih, Kantor Gubernur, Minggu (18/12). Adapun dalam kesempatan tersebut gubernur diwakilkan oleh Wakil Gubernur Kalbar (Wagub) Ria Norsan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson mengungkapkan, Gubernur Sutarmidji berhalangan hadir karena sudah terlanjur berjanji untuk menemui masyarakat. Intinya kata dia, gubernur tengah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) yang sempat beberapa kali ditunda. “Jadi Pak Gubernur sudah janji bertemu masyatakat, karena (sempat) ditunda beberapa kali, akhirnya sudah dijanjikan hari ini, gubernur tidak enak kepada masyarakat (kalau batal lagi),” katanya singkat.
Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Sutarmidji sempat mempertanyakan soal kedudukan hukum atau legal standing, penunjukkan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang yang terpilih dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Singkawang. Hal itu disampaikan gubernur saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jumat (16/12). Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memutuskan bahwa Sumastro yang juga Sekda Kota Singkawang, diangkat menjadi Pj Wali Kota Singkawang.
Midji-sapaan karibnya menilai, dasar DPRD kabupaten/kota bisa mengusulkan tiga nama calon Pj kepala daerah yang hanya dari Surat Mendagri, tak cukup kuat. Berbeda dengan usulan gubernur yang menurutnya diamanatkan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. “Kemudian (usulan gubernur) ada Permendagri yang itu turunannya (UU), jadi cantelannya jelas. Kalau (usulan) DPRD perlu dibuatkan aturan dulu,” katanya.
Oleh karena itu menurutnya penunjukan Pj Wali Kota Singkawang oleh Mendagri belum memiliki legal standing yang kuat. Apalagi nama Sekda Kota Singkawang Sumastro tidak masuk dalam tiga nama calon Pj Wali Kota Singkawang yang diusulkan gubernur. Nama Sumastro murni merupakan usulan dari DPRD Kota Singkawang.
“DPRD juga, cara mengambil keputusannya harus jelas. Misalnya usulan-usulan fraksi, itu nanti disimpulkan di Paripurna, tidak bisa ketua (DPRD) menyimpulkan sendiri. Pimpinan itu kolektif kolegial, tidak bisa satu orang. Salah dalam proses pengambilan keputusan, tidak sesuai dengan tatib (tata tertib misalnya), cacat hukum juga,” terangnya.





