SINGKAWANG-Pajak Hiburan Karaoke di Kota Singkawang Naik 40 Persen


Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia






KLIK LINK INI UNTUK MELIHAT JADWAL LENGKAP PEMILU 2024

SINGKAWANG-Pajak Hiburan Karaoke di Kota Singkawang Naik 40 Persen


Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapat Daerah Kota Singkawang, Sutiarno. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri

SINGKAWANG – Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapat Daerah Kota Singkawang, Sutiarno mengatakan tarif pajak hiburan Karoke, Diskotik dan Pub di Kota Singkawang naik 40 persen.

Peraturan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Naik, 40 % sejak 1 Januari 2024 lalu,” ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Rabu 17 Januari 2024.
Menurutnya, peraturan ini berdasarkan pada Perda Kota Singkawang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut mengacu pada Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Di mana Pemerintah Pusat telah resmi mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu.

Seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Tarif pajak yang ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

“Dengan adanya perda tersebut, maka besaran tarif pajak sebesar 25 % tidak berlaku lagi,” ungkapnya.

Sumber: TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Nusantara Florist & Grafis
HP/WA.0812 88729 886 – 0851 7431 3368



BERITA LAINNYA KLIK DISINI


UNTUK BERITA LAINNYA KLIK DISINI