Kenali 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Abu-Abu untuk Pilpres


Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia



PASANGAN CAPRES & CAWAPRES 2024



Klik disini untuk melihat Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Kenali 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Abu-Abu untuk Pilpres


Kenali 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Abu-Abu untuk Pilpres
© Bisnis.com

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemilih akan mendapat 5 surat suara sekaligus untuk memilih calon anggota legislatif dan calon presiden (capres). Kelima surat suara Pemilu 2024 dibedakan dengan kode warna.

Dalam hitungan hari Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggelar pesta demokrasi alias Pemilu 2024.
Pemilu 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024) adalah pertama kalinya Indonesia memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.
Pemilih akan mendapat 5 jenis surat suara untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI, dan Presiden-Wakil Presiden.

Masing-masing surat suara memiliki kode warna yang berbeda-beda untuk memudahkan pemilih dalam mencoblos.
Berikut jenis-jenis surat suara Pemilu 2024:

Jenis Surat Suara Pemilu 2024
1. Calon Presiden dan Wakil Presiden (Abu-abu)
Dalam surat suara yang memiliki kode warna abu-abu, akan terdapat 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden (cawapres).

Gambar dan nama Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menghiasi surat suara tersebut.
Nah, Anda bisa mencoblos di bagian nama, foto, atau nomor salah satu paslon tersebut untuk emmberikan suara.

2. DPD RI (Merah)
Surat suara berwarna merah adalah untuk pemilihan calon anggota DPD RI yang merupakan perwakilan setiap provinsi di Indonesia.

DPD RI adalah lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dalam kerangka fungsi representasi.

Anda juga bisa memberikan 1 suara dengan mencoblos nama, nomor, atau foto calon anggota DPD tersebut.

3. DPR RI (Kuning)
Selanjutnya dalam surat suara berkode warna kuning, ada deretan calon anggota DPR RI beserta dengan partai pengusung.

Selain memilih nama calon, Anda juga bisa mencoblos nama partai yang tertera di bagian atas sesuai nomor urut.

4. DPRD Provinsi (Biru)
Pemilihan DPRD Provinsi ditandai dengan surat suara berwarna biru. Surat suara DPRD Provinsi tak jauh beda dengan surat suara DPR RI.

Tak ada foto yang ditampilkan, hanya ada nama partai dan nama calon legislatif yang bisa Anda pilih.

5. DPRD Kabupaten/Kota (Hijau)
Surat suara terakhir yang berwarna hijau adalah untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pencoblosan untuk DPRD Kabupaten/Kota juga sama seperti DPRD Provinsi dan DPR DI, di mana Anda bisa memilih salah satu antara nama partai atau nama caleg.

Itulah tadi jenis-jenis surat suara di Pemilu 2024.
Sumber: Bisnis.com

Nusantara Florist & Grafis
HP/WA.0812 88729 886 – 0851 7431 3368









BERITA LAINNYA KLIK DISINI


UNTUK BERITA LAINNYA KLIK DISINI