Tempat Makan Diperbolehkan Buka Hingga Tengah Malam

Foto: Menara62.com
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan hingga pukul 00.00 WIB. 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Jakarta.
Pada poin C Kepgub DKI Nomor 1122/2021 juga disebutkan jika restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi malam hari tertulis, restoran atau rumah makan dapat menerima makan di tempat (dine-in).
“Dengan jam operasional 18.00 WIB hingga maksimal 00.00 WIB. Selain itu, ditekankan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat,” demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub seperti dikutip pada Rabu (22/9/2021).
Sementara untuk kapasitas maksimal sebesar 25 persen, satu meja maksimal dua orang. Sementara durasi makan di tempat (dine-in) maksimal 60 menit.
Selain itu, restoran atau rumah makan juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.Sumber: RRI
TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa Foto dokumentasi Media Info Nusantara/Sugianto Tzu https://www.mediainfonusantara.com/wp-content/uploads/2026/03/Lagu-Imlek-terbaru-2018-Angelina-Gong-Xi-Fa-Cai.mp4 Ir. Pui Sudarto, Ketua Umum

Read More »

Share this: