Tempat Makan Diperbolehkan Buka Hingga Tengah Malam

Foto: Menara62.com
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan hingga pukul 00.00 WIB. 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Jakarta.
Pada poin C Kepgub DKI Nomor 1122/2021 juga disebutkan jika restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi malam hari tertulis, restoran atau rumah makan dapat menerima makan di tempat (dine-in).
“Dengan jam operasional 18.00 WIB hingga maksimal 00.00 WIB. Selain itu, ditekankan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat,” demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub seperti dikutip pada Rabu (22/9/2021).
Sementara untuk kapasitas maksimal sebesar 25 persen, satu meja maksimal dua orang. Sementara durasi makan di tempat (dine-in) maksimal 60 menit.
Selain itu, restoran atau rumah makan juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.Sumber: RRI
TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Share this: