7. Pengupahan
Ketentuan pengupahan mencakup upah minimum, struktur dan skala upah yang proporsional, kompensasi lembur hingga pembayaran upah ketika pekerja menjalani cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu.
Regulasi juga mengatur bentuk dan tata cara pembayaran, jenis pemotongan upah yang diperbolehkan serta penggunaan upah sebagai dasar penghitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.
8. Jaminan Sosial Pekerja
Setiap pekerja atau buruh beserta keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
9. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Aturan mengenai PHK mencakup tahapan mitigasi untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja, persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja serta pertimbangan kelayakan PHK.
UU juga mengatur kepastian mengenai nominal kompensasi yang wajib diberikan berdasarkan masa kerja.
10. Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pemberi kerja diwajibkan membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang harus diterima pekerja.
UU baru juga memperkuat skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
11. Ijazah Pekerja
Perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Larangan tersebut menjadi salah satu substansi perlindungan pekerja yang disepakati DPR dan pemerintah.
12. Aturan Peserta Magang
Ketentuan pemagangan mencakup pembatasan durasi magang, kewajiban memberikan uang saku serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Peserta magang juga harus mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta berhak memperoleh sertifikat pemagangan.
13. Perlindungan Pekerja Penyandang Disabilitas
UU memberikan kepastian mengenai aksesibilitas dan akomodasi perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas di lingkungan kerja.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perluasan perlindungan pekerja yang disepakati Panja DPR bersama pemerintah.





