Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Yayasan Catur Arya Satyani dalam sengketa tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 954 meter persegi di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Putusan ini berkaitan dengan sengketa legalitas yayasan yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut.
Putusan Nomor 3259 K/Pdt/2026 itu dijatuhkan pada 18 Agustus 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Muh. Yunus Wahab, dengan anggota Lucas Prakoso dan Agus Subroto. MA menilai putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas telah tepat dalam menerapkan hukum.
Dalam pertimbangannya, MA menilai Yayasan Catur Arya Satyani yang mengajukan gugatan tidak terbukti memiliki hubungan hukum langsung dengan tanah bersertifikat HGB Nomor 50/Jelutung. Yayasan yang didirikan melalui Akta Nomor 4 tanggal 3 Maret 2021 itu dinilai sebagai badan hukum baru, bukan kelanjutan hukum yayasan yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 75 Tahun 1979 dan diubah melalui Akta Nomor 6 Tahun 1996.
Atas dasar itu, MA menolak kasasi dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp400 ribu.
Gugatan Tidak Dapat Diterima Sejak Pengadilan Negeri
Advertisement
Sebelum perkara bergulir ke MA, Pengadilan Tinggi Pontianak melalui Putusan Nomor 10/Pdt.G/2026/PT PTK tanggal 27 Januari 2026 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Sbs.
Pengadilan tingkat banding menilai yayasan penggugat tidak berhasil membuktikan secara dokumen bahwa dirinya merupakan kelanjutan dari yayasan lama. Klaim sebagai continuing entity atau entitas yang berlanjut tidak cukup tanpa bukti hubungan hukum yang mendukung.
Sebelumnya, PN Sambas pada 4 Desember 2025 menyatakan gugatan konvensi Yayasan Catur Arya Satyani dan gugatan rekonvensi Lie Siung Sjin alias Lie Chiung Hin tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
PN Sambas mengabulkan eksepsi tergugat terkait kapasitas hukum penggugat. Majelis menilai akta pendirian tahun 2021 tidak membuktikan bahwa yayasan tersebut merupakan kelanjutan badan hukum yang berdiri pada 1979.
Karena gugatan dinyatakan cacat secara formil, pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, termasuk dalil wanprestasi terkait surat pernyataan hibah tertanggal 6 April 1998. Gugatan balik yang diajukan Lie Siung Sjin, termasuk tuntutan ganti rugi Rp1 miliar, juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum Minta Aparat Menindaklanjuti Laporan
Di luar sengketa perdata, perkara ini berkaitan dengan konflik kepengurusan dan pengelolaan aset Yayasan Catur Arya Satyani. Kuasa Hukum Umat Buddha, Raka Dwi Permana, menyebut konflik bermula ketika pengurus terdahulu tidak menyerahkan dokumen autentik yayasan kepada kepengurusan baru yang diklaim telah terpilih secara sah.
“Awalnya konflik ini adalah konflik kepengurusan. Pengurus terdahulu tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada pengurus yang sah. Kemudian berkembang menjadi dugaan upaya penguasaan aset yayasan,” kata Raka setelah menemui anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah.
Menurut Raka, konflik tersebut kemudian berkaitan dengan munculnya yayasan baru bernama sama yang disebut melakukan perpanjangan hak pakai atas aset yayasan lama.
Aset yang dipersoalkan antara lain berkaitan dengan Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong di Pemangkat. Rumah ibadah tersebut diperkirakan berdiri sejak 1803 dan disebut dikelola oleh Yayasan Catur Arya Satyani.
Raka menyatakan konflik pengelolaan aset berdampak pada aktivitas ibadah dan pembiayaan operasional vihara. Namun, sengketa perdata yang diputus MA berfokus pada kedudukan hukum yayasan penggugat dan tidak memeriksa pokok perkara kepemilikan tanah.
Pihak Raka juga telah melaporkan dugaan perpanjangan hak pakai yang dinilai tidak sah kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalbar. Mereka meminta Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI) pimpinan Pendeta Lorens Manuputty turut mengawal penanganan laporan tersebut.
Aspirasi itu, menurut Raka, sebelumnya diterima Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sebelum diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti dari sisi penegakan hukum.
Menanggapi putusan kasasi, Raka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dugaan penguasaan dan perpanjangan hak pakai aset yang dipersoalkan.
“Putusan kasasi oleh MA ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk bergerak cepat,” kata Raka saat dihubungi Klikwartaku.com, Sabtu (24/10/2026).
Ia berharap Kejati Kalbar dan Polda Kalbar memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut agar konflik pengelolaan aset Vihara Sip Fuk Thong dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Putusan MA dalam perkara perdata ini menegaskan persoalan kedudukan hukum pihak penggugat. Sementara itu, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan maupun perpanjangan hak pakai aset yang dilaporkan masih perlu ditangani dan dibuktikan melalui proses hukum tersendiri.
Sumber: PONTIANAK POST