Berdasarkan Pasal 2 ayat (4), insentif hanya mencakup PPN yang dikenakan atas tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
“PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge,” demikian ketentuan dalam peraturan tersebut.
Dengan demikian, biaya lain seperti iuran wajib asuransi dan pelayanan penumpang di bandara tetap diperhitungkan secara terpisah dalam harga tiket.
Kementerian Keuangan memberikan contoh simulasi penghitungan insentif melalui pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute Jakarta-Surabaya.
Dalam simulasi tersebut, seorang penumpang membeli tiket pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 22 Desember 2026.
Harga tiket sebelum insentif mencapai Rp1.136.756, dengan rincian sebagai berikut:
- Tarif dasar (base fare): Rp790.000,00
- Fuel surcharge : Rp121.600,00
- IWJR fee : Rp5.000,00
- Passenger service charge : Rp119.880,00
- Value Added Tax (VAT) : Rp100.276,00
- Total : Rp1.136.756,00
Berdasarkan perhitungan tersebut, PPN sebesar Rp100.276 sepenuhnya ditanggung pemerintah karena tanggal pembelian dan jadwal penerbangan memenuhi persyaratan.
Artinya, penumpang memperoleh penghematan Rp100.276 untuk satu tiket pesawat.
Besaran penghematan tersebut bukan potongan tetap untuk seluruh penerbangan. Nilai insentif yang diterima penumpang bergantung pada tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar masing-masing tiket.
Sumber: cna