Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI

oleh Kompas.com Hutomo Mandala Putra

MEDIA INFO NUSANTARA – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto seluas 124 hektare di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).

Lahan perusahaan obligor itu nilainya Rp 600 miliar.

“Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud kepada wartawan, Jumat.

Mahfud menyampaikan, kawasan industri tersebut dulunya menjadi lokasi yang dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara.

“Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan,” kata dia. 

PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.

Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.

Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, kurang lebih senilai Rp 600 miliar tersebut.

Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Sumber: Kompas.com

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa Foto dokumentasi Media Info Nusantara/Sugianto Tzu https://www.mediainfonusantara.com/wp-content/uploads/2026/03/Lagu-Imlek-terbaru-2018-Angelina-Gong-Xi-Fa-Cai.mp4 Ir. Pui Sudarto, Ketua Umum

Read More »

Share this: