Singkawang: Sertifikat Tanah Kantor BKD Singkawang Dikuasai Pihak Lain, Pemkot Tunggu Itikad Baik

Penampakan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang di jalan Firdaus, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa 7 September 2021. TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang tengah berusaha menyelesaikan administrasi kepemilikan sejumlah aset milik Pemerintah Kota Singkawang yang berasal dari pemekaran Kabupaten Sambas.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Singkawang, Ruly Amri menyebutkan, setidaknya ada tiga aset yang saat ini tengah difasilitasi penyelesaiannya oleh Bagian Hukum bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Singkawang selaku Pengacara Negara.
Tiga aset tersebut yaitu, tanah di kawasan RSUD Abdul Aziz Kota Singkawang, tanah peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) jalan K.S Tubun Kelurahan Roban Singkawang Tengah, serta tanah tempat dibangunnya kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang.
Menurut penuturan Ruly, tanah tempat dibangunnya RSUD Abdul Aziz dan RTH di jalan K.S Tubun saat ini sudah dalam proses penelusuran untuk kemudian diproses pensertifikatannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang.
“Untuk tanah tempat dibangunnya kantor BKD sudah memiliki sertifikat, namun sertifikat tersebut dikuasai oleh pihak lain,” ungkap Ruly kepada wartawan, Selasa 7 September 2021.
Ruly mengatakan, pihaknya saat ini masih berupaya mendapatkan kembali sertifikat tanah kantor BKD melalui jalur non-litigasi (diluar Pengadilan) ke pihak Pemkot Singkawang, serta menunggu itikad baik dari pihak yang menguasai sertifikat tersebut.
“Masih dalam proses agar sertifikat yang dikuasai pihak lain dikembalikan ke Pemkot.” jelasnya.
Sementara itu, Kasubbag Bantuan Hukum, Dokumentasi dan Informasi Setda Kota Singkawang, G. K. Sari Tangkau mengatakan, Bagian Hukum Pemkot Singkawang sudah berhasil mempertahankan beberapa aset milik Pemerintah Kota Singkawang sejak 2013 lalu melalui proses hukum litigasi (jalur Pengadilan) dengan total tuntutan materil miliaran rupiah.
“Tidak sedikit tuntutan terkait aset di pengadilan, kita hadapi sesuai aturan yang berlaku. Terakhir sengketa tanah aset di kelurahan Roban yang kami tangani sejak tahun 2018 telah diputus melalui putusan Mahkamah Agung tahun 2021 yang mana dinyatakan secara sah terhadap objek sengketa tersebut merupakan tanah negara dan bukan tanah sebagaimana yg diakui pihak pengguggat,” terang Sari. Sumber: TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa Foto dokumentasi Media Info Nusantara/Sugianto Tzu https://www.mediainfonusantara.com/wp-content/uploads/2026/03/Lagu-Imlek-terbaru-2018-Angelina-Gong-Xi-Fa-Cai.mp4 Ir. Pui Sudarto, Ketua Umum

Read More »

Share this: