Semua Perusahaan di Kalbar Wajib Lapor Ketenagakerjaan

BERSAMA: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Manto berfoto bersama usai sosialisasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, Selasa (14/9) di Pontianak. (Istimewa)
Sosialisasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dilaksanakan dengan dua metode, yakni tatap muka dan virtual menggunakan fasilitas zoom meeting. Sosialisasi online dilakukan tiga kali.
Kegiatan tatap muka mencakup 20 peserta per hari, yang dimulai sejak Selasa (14/9) di Pontianak. Kegiatan tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Sosialisasi online selama tiga hari bagi perusahaan yang belum melakukan pendaftaran atau pengisian form wajib lapor,” kata Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Paskalis di Pontianak, kemarin.
Kegiatan tersebut, tambah Paskalis, untuk memudahkan para PIC perusahaan dalam melakukan pengisian wajib lapor ketenagakerjaan secara online.
“Kami berharap, peserta berperan aktif dalam pengisian WLKP secara online selama kegiatan berlangsung,” katanya.
Pihaknya ingin semua perusahaan yang ada di Kalimantan Barat sudah melakukan pengisian WLKP secara online baik usaha mikro maupun makro guna mengsukseskan program pemerintah tentang ketenagakerjaan.
“Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih baik berkaitan dengan ketenagakerjaan,” katanya.
Data wajib lapor ketenagakerjaan dalam jaringan (online) per 30 Agustus 2021, perusahaan di Kalimantan Barat yang telah melapor sebanyak 5.495 perusahaan dari 16.963 perusahaan dengan rincian perusahaana kecil 954 perusahaan, perusahaan sedang 428 perusahaan dan perusahaan besar 4.113 perusahaan.
“Data itu menunjukkan masih banyak perusahaan yang tidak rutin melaporkan WLK setiap tahunnya. Saat ini, pelaporan WLK dapat dilakukan lebih mudah melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Kalbar, Manto di Pontianak, kemarin.
Manto menambahkan, fasilitas daring yang diluncurkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sangat membantu pelaku usaha. “Sistem pelaporan online diharapkan setiap perusahaan lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban untuk lapor,” katanya.
Ada tiga alasan perusahaan harus melakukan wajib lapor ketenagakerjaan, di antaranya, indikator dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan, terhindar dari sanksi, dan syarat wajib jika perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing. (mnk)Sumber: Pontianakpost.co.id

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa Foto dokumentasi Media Info Nusantara/Sugianto Tzu https://www.mediainfonusantara.com/wp-content/uploads/2026/03/Lagu-Imlek-terbaru-2018-Angelina-Gong-Xi-Fa-Cai.mp4 Ir. Pui Sudarto, Ketua Umum

Read More »

Share this: