[Cek Fakta] Biaya Pasien Covid-19 Tidak Ditanggung

Foto: Kominfo
Beredar di media sosial sebuah narasi yang menyebutkan bahwa mulai 1 Oktober 2021, biaya pasien Covid-19 tidak ditanggung Kemenkes lagi dan BPJS hanya menanggung biaya maksimal Rp18 juta.
Narasi tersebut juga berisi imbauan agar memiliki alternatif lain seperti asuransi sendiri.
Faktanya, dilansir dari kominfo.go.id, Sabtu (18/9/2021), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. mengatakan informasi tersebut adalah tidak benar. 
Ia menegaskan, bahwa biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung oleh pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kementerian Kesehatan RI. dr. Nadia juga menambahkan, tidak benar bahwa besaran perawatan biaya pasien Covid-19 dibatasi Rp18 juta. 
Mekanisme perhitungan penggantian biaya menggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi. Penghentian penjaminan biaya pasien Covid-19 dilakukan, apabila masa isolasi Covid-19 sudah dinyatakan selesai.
KATEGORI: HOAKS

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Share this: