LALU LINTAS Hindari Parkir di Yellow Line

DILARANG PARKIR: Jajaran Satlantas Polres Singkawang dan aparat dinas terkait terlihat sedang memantau kondisi lalu lintas dan perparkiran, khususnya yang memiliki marka yellow line.Istimewa
Satlantas Polres Singkawang bersama instansi terkait sudah memasang Yellow Line alias garis kuning yang terdapat di jalan jalan kota Singkawang khususnya di pusat kota. Jika pengendara sembarangan memarkirkan di Yellow Line kendaraannya maka akan dikenakan sanksi. Pemasangan Yellow Line ini salah satu upaya memecah padatnya kendaraan di pusat keramaian di Kota Singkawang. Karena Singkawang ini di hari libur kendaraan padat karena banyaknya kunjungan warga Kalbar.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri mengatakan pihaknya bersama Kabid LLAJ Kota Singkawang dan Kasi MRLL Dishub Kota Singkawang sudah melakukan sosialisasi kawasan parkir dan larangan parkir di area Yellow Line.  “Sosialisasi sudah kita lakukan kepada juru parkir dan pemilik Usaha pada lahan di jalan-jalan Kota Singkawang terutama sekitaran Masjid Raya sampai dengan Jembatan Rusen,” ungkap Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri, Senin (27/9).
Yellow Line yang terdapat pada ruas jalan-jalan di Kota Singkawang bertujuan untuk menghindari kemacetan kendaraan yang parkir dibadan jalan. “Apabila pengendara parkir melampaui garis putih dan tetap memarkir kendaraan di Marka Zig-Zag Kuning maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai Perwako Singkawang No. 38 Tahun 2021 yaitu pengempesan ban, penguncian Ban, Penderekan serta tilang,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan lalu lintas dengan menaati penggunaan marka jalan guna menghindari kemacetan serta kecelakaan lalu lintas di kota Singkawang. Masyarakat yang tertib berlalu lintas juga menunjang keamanan, kerapian dan keindahan Kota Singkawang yang mana menjadi ikon Kota Wisata di Kalbar. Sumber: pontianakpost.co.id
TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Share this: