Polri mengingatkan bahwa siapapun yang melakukan perjalanan internasional harus melakukan karantina selama 5 hari saat tiba di Indonesia. Hal tersebut sesuai Undang-nndang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menjadi landasan terkait hal tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menegaskan, bagi pelanggar ketentuan karantina dapat terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Bila masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan itu bisa dijerat pada Pasal 93 bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta,” kata Rusdi dalam diskusi secara virtual, Kamis (28/10/2021).
Rusdi meminta, pelaku perjalanan internasional mematuhi aturan masa karantina 5 hari yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ini dua UU yang kita gunakan dan beberapa pasal, bagaimana kita memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Seperti kasus yang dialami selebgram Rachel Vennya beberapa waktu yang lalu, lanjut Rusdi, menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk patuh pada peraturan.
“Itu sedang berproses di Polda Metro dan tentu ini jadi pembelajaran bagi kita semua agar bagaimana surat edaran nomor 20 dari satgas Covid-19 ini bisa berjalan dengan baik untuk sama-sama kita melindungi warga masyarakat dari Covid-19,” ucap dia.
Sementara, Polda Metro Jaya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Rachel Vennya. Pemeriksaan itu masih terkait kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.
“Kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan kita akan lakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Pemeriksaan terhadap Rachel ini kembali dilakukan, lantaran kasusnya telah ditingkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kendati demikian, Yusri belum mengungkapkan kapan pemeriksaan terhadap Rachel dalam proses penyidikan ini akan dilakukan.
Dalam kasus ini, polisi telah menemukan ada dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel terkait proses karantina kesehatan.
“Persangkaannya di UU tentang karantina dan wabah penyakit, ancaman 1 tahun penjara,” ucap Yusri.
Polisi menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Selebgram Rachel Vennya, dari penyelidikkan ke penyidikkan.
Hal itu dilakukkan, setelah polisi melakukan gelar perkara kasus Rachel Vennya yang kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.
“Saya dapat informasi gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Jadi sudah kami naikkan ke penyidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
Dengan naiknya status kasus tersebut, artinya polisi menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sumber: RRI