MEDIA INFO NUSANTARA.COM – Pemprov DKI Jakarta bersiap jelang pemberlakuan sanksi tilang bagi kendaraan-kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 13 November 2021 mendatang.
Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria menekankan denda akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar. Sesuai ketentuan besaran denda yang disepakati, yakni Rp 250.000 bagi pelanggar kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelangga kendaraan kendaraan roda 4.
“Ya uji emisi akan di berlakukan juga mulai tanggal 13 Novemver, denda 250 ribu bagi motor, 500 ribu bagi mobil,” ucap Riza di Balaikota Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Riza menyebutkan seluruh permasalahan terkait lalu lintas di jalan-jalan Ibukota pasti harus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Untuk itu Ia mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian hingga Dinas Perhubungan dalam upaya melakukan pengawasan dan penindakan.
“Ya sudah dengan Dishub dan juga Polda Metro Jaya semua terkait masalah lalu lintas kita koordinasikan dengan Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Sebelumnya, masa sosialisasi kebijakan waji uji emisi bagi kendaraan yang melintas di Ibukota berlangsung mulai 12 Oktober – 12 November 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sanksi tilang dari kepolisian mengacu pada Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Besaran sanski tilang kebijakan ini diatur dalam dua.
Pasal 285 ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000”.
Kemudian, Pasal 286 yang berisi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000”.
Adapun persyaratan kendaraan bermotor teknis maupun laik jalan diatur dalam Pasal 48.
Adapun persyaratan teknisnya sebagai berikut:a. susunan;b. perlengkapan;c. ukuran;d. karoseri;e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;f. pemuatan;g. penggunaan;h. penggandengan kendaraan bermotor; dan/ataui. penempelan kendaraan bermotor.
Sedangkan persyaratan laik jalan sesuai aturan ini mengacu pada kinerja minimal kendaraan bermotor yang terdiri dari:
- emisi gas buang;b. kebisingan suara;c. efisiensi sistem rem utama dand. efisiensi sistem rem parkir;e. kincup roda depan;f. suara klakson;g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;h. radius putar;i. akurasi alat penunjuk kecepatan;j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Selain itu, kebijakan uji emisi juga kendaraan bermotor juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.
Berikut bunyi pasal 2 ayat (1): “Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta”.
Lalu, pasal 2 ayat (2): “Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun”.
Selain tilang, pelanggar juga bakal dikenakan sanksi tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Seperti di IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik serta Park and Ride Terminal Kalideres.
Sumber: RRI