Pendekatan Baru Sri Mulyani Terhadap Wajib Pajak

Menkeu Sri Mulyani. (Dok.Ist)

MEDIA INFO NUSANTARA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong para wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan kebijakan Pengungkapan Sukarela seperti yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Ini adalah kesempatan bagi WP yang masih merasa ada bagian dari aset pendapatannya yang belum dilaporkan kewajiban pajaknya,” kata Sri dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) di Bali, Jumat (19/11/2021).

Menurut Menkeu, saat tax amnesty tahun 2016, itu diberikan untuk tahun pajak 2015 ke belakang.

Saat itu, wajib pajak diberi kesempatan untuk mendapatkan pengampunan pajak, dan jika ditemukan masih ada kewajiban pajaknya yang disembunyikan akan dikenakan denda 200 persen.

“Sedangkan pengungkapan sukarela, diberikan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020,” ujar Menkeu.

Menkeu menjelaskan,  Pengungkapan Sukarela terbagi dua jenis.

Pertama, untuk kewajiban pajak sebelum Desember 2015 yang seharusnya sudah masuk tax amnesty waktu itu tapi belum masuk. Untuk jenis ini, dikenakan pajak 11 persen, 8 persen, dan 6  persen. 

Rinciannya, 11 persen untuk harta diluar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen apabila hartanya direpatriasi, dan 6 persen jika hartanya direpatriasi dan diinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau dalam kegiatan produktif hilirisasi Sumber Daya Alam atau sektor energi terbarukan.

“Ini pemihakannya sudah jelas,” kata Sri.

Pengungkapan Sukarela jenis kedua, untuk kewajiban pajak dari 2016 hingga 2020 yang belum secara penuh diungkapkan.

Untuk jenis ini pemerintah memberikan PPh final 18 persen, 14 persen, dan 12 persen.  Rinciannya 18 persen untuk harta luar negeri yang tidak akan direpatriasi, 14 persen untuk harta di luar negeri yang akan direpatriasi, dan 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam SBN.

“Jadi, untuk wajib pajak yang ingin melakukan Pengungkapan Sukarela, lihat lagi pajaknya, apakah masuk jenis 1 atau jenis 2. Ini kesempatan bagi WP untuk melaporkan kewajiban pajak yang belum dilaporkannya agar tidak terkena sanksi sebesar 200 persen,” tegas Menkeu.

Menkeu juga mengatakan, karena Pengungkapan Sukarela, data dan informasi dari pengungkapan harta WP ini hanya akan dijadikan data untuk Ditjen pajak, tidak bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan atau penyidikan pidana.

Menkeu juga mengingatkan semua WP yang ingin memanfaatkan kebijakan Pengungkapan Sukarela, agar benar-benar memanfaatkan waktu  yang diberikan mulai 1 Januari hingg 30 Juni 2021, dan tidak memanfaatkan di detik-detik terakhir batas akhir yang diberikan.

“Ini agar lalu lintasnya sistemnya tidak mengalami kepadatan,” pungkas Sri..

Sumber: RRI

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

China ajak AS jadi mitra dan sahabat

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia China ajak AS jadi mitra dan sahabat Presiden China Xi Jinping (ANTARA/HO-Kementerian Luar Negeri China) Beijing  – Presiden China Xi Jinping

Read More »

Share this: