Struktur pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) baru hingga saat ini belum terbentuk. Dalam UU IKN, ibu kota baru akan dipimpin oleh seorang Kepala Otorita dan dibantu Wakil Kepala. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 UU IKN.
Bagaimana dengan struktur lainnya?
Struktur IKN yang dinamai Nusantara ini hingga saat ini terus digodok oleh pemerintah. Kini, pemerintah tengah menyiapkan aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Perpres.
Selain Kepala dan Wakil Kepala Otorita, bakal ada beberapa pejabat lain di struktur pemerintahan.
“Ada kayak semacam deputilah, ya. Sementara itu. Jadi ada beberapa deputi, kira-kira seperti itu,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Wendy Tuturoong saat dimintai tanggapan, Kamis (20/1).
Wendy tak mengungkapkan lebih jauh soal struktur pemerintahan ibu kota baru karena pembahasan masih berlanjut dan belum ada keputusan definitif. Tetapi, Wendy menegaskan fokus IKN di awal adalah proses pemindahan dan pembangunan.
“Jadi strukturnya sederhana kalau yang awal, kalau sudah mulai pemerintahan pindah ke sana baru kemudian fungsi-fungsi pemerintahan sebagaimana pemerintahan daerah kita tambah,” urai Wendy.
“Jadi ada dua fase: fase pemindahan dan pembangunan, dan fase pengelolaan pemerintahan otorita IKN. Jadi sampai sekarang fokusnya pemindahan dan pembangunan, dan nanti banyak pembangunan infrastrukturnya karena awal,” imbuh Wendy.
Lebih lanjut, Wendy mengungkapkan saat ini pemerintah terus mendengar masukan dari berbagai perspektif, mulai dari kalangan profesional akademisi hingga konsultan.
“Kita semua pastikan. Kan, prinsipnya structure follows function. Jadi fungsi-fungsi itu berasal dari tugas pokok dan fungsi, baru struktur itu mengikuti fungsi tersebut,” tandas Wendy.
Sebagaimana diketahui, Kepala Otorita IKN kedudukannya akan setara menteri dan Wakil Kepala Otorita setara wakil menteri. Hal ini sudah diatur dalam UU IKN.
Sumber: Kumparan