
Jakarta kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk seminggu ke depan yang berlaku sejak 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022.
Hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur No 59 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 yang telah ditandatangani, Senin (24/1).
Salah satu aturan yang kembali berlaku adalah kembali diberlakukan 50 persen Work From Office untuk sektor non esensial khusus untuk pegawai yang sudah divaksinasi.
Namun untuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen terbatas, kebijakannya menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Sehingga Jakarta masih akan tetap melaksanakan PTM 100 persen terbatas.
Lalu untuk aturan kegiatan di sektor sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan toko kelontong beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Sedangkan untuk fasilitas kebugaran atau gym dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar seperti ballroom boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan berbagai ketentuan.
Di antaranya adalah harus memakai aplikasi pedulilindungi dan memastikan aplikasi menunjukkan indikator berwarna hijau serta penyediaan makanan tidak boleh prasmanan.
Berikut adalah aturan lengkap PPKM Level 2 di DKI Jakarta:
Sumber: Kumparan





